Wakil Kepala BP Batam Sidak Tambang Pasir Ilegal

5 hours ago 17

UNTUK kesekian kalinya tambang pasir ilegal di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kembali disidak untuk dihentikan. Kali ini sidak dipimpin langsung Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra.

Didampingi Polda Kepri dan Ditpam BP Batam, Li minta tambang pasir ini betul-betul dihentikan. Ia juga menekankan akan dilaksanakan patroli rutin agar tidak dilakukan penambangan merusak tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Li datang ke lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu, 12 April 2026. “Stop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan,” kata Li dalam keterangannya, Senin, 13 Apri 2026,.

Ia menemukan setidaknya empat titik lokasi tambang pasir ilegal di kawasan tersebut. Semua tambang tanpa izin. “Kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata politisi Gerindra itu.

Selain upaya menjaga lingkungan, langkah ini juga disebut sebagai bentuk respons cepat dalam mengawasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra (tengah) melakukan sidak kawasan tambang pasir ilegal di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, 12 April 2026. Dok. Humas BP Batam

Selain aspek hukum, Li Claudia menyebutkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, serta meningkatkan risiko terhadap bencana seperti banjir dan longsor.

Dampak tersebut tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga membebani generasi mendatang. “Penindakan harus langsung dan tegas. Jika terbukti melanggar, harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa BP Batam akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan proses penertiban berjalan efektif. Pengawasan di wilayah rawan juga akan ditingkatkan, termasuk melalui patroli rutin serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan aktivitas ilegal.

Di sisi lain, Li Claudia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Ia mengatakan partisipasi publik menjadi kunci penting dalam mencegah praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

“Langkah tegas yang diambil ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” kata Wakil Wali Kota Batam itu.

Tambang pasir ilegal di Nongsa, Kota Batam, sudah beroperasi sejak lama dan berpindah-pindah di sekitar Kecamatan Nongsa, tepatnya berjarak hanya 5 kilometer dari Kantor Polda Kepri yang juga berada di kawasan Nongsa. Meskipun sering dilakukan penertiban, aktivitas tambang ini kembali berlangsung.

Praktik ini terorganisasi karena melibatkan banyak pekerja, mulai dari sopir truk, pengoperasian mesin dompeng dan alat sedot pasir. Aktivitas ini menyebabkan lubang besar berisi air, kerusakan lingkungan, deforestasi dan lainnya.

Permintaan tinggi kebutuhan pasir di Batam membuat praktik ini seperti "dipelihara". Batam merupakan kota metropolitan yang sedang tumbuh pesat. Kebutuhan pasir sangat tinggi untuk proyek konstruksi, reklamasi dan industri.

Selain itu, aktvitas ekstraktif ini juga melibatkan pekerja lokal, sehingga faktor ekonomi warga menjadi tameng aktivitas terus berjalan. Sementara rantai distribusinya berlangsung dari penambang, pengangkut, hingga ke pembeli. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |