Wakil Ketua MPR Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus

2 hours ago 5

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyayangkan 16 juta suara yang hilang pada Pemilu 2024 akibat beberapa partai terhalang parliamentary threshold.

18 Januari 2025 | 12.14 WIB

Image of Tempo

Wakil Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 November 2024. Tempo/Annisa Febiola

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyambut baik wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen. Eddy mengatakan hal ini membuat jutaan suara hilang karena tidak semua partai politik bisa memperoleh kursi di DPR dan DPRD.
 
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mencontohkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tak lolos ke DPR setelah meraih suara 3,99 persen pada pemilu tahun lalu, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya memperoleh 3,01 persen suara.
 
“Ini berarti ada masyarakat yang memilih tetapi hak terpilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” kata Eddy dalam keterangan tertulis pada Jumat, 17 Januari 2025.
 
Doktor ilmu politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) ini menyayangkan dalam Pemilu 2024 ada 16 juta suara yang hilang akibat beberapa partai terhalang ambang batas parlemen 4 persen.
 
Dalam skenario tak ada ambang batas parlemen, kata Eddy, jika satu partai hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos ke parlemen maka mereka harus berkoalisi dengan partai lain. “Tetapi nanti ketika di parlemen harus bergabung dengan yang lain kemudian melakukan dialog membentuk fraksi gabungan,” ujarnya.
 
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas parlemen setelah masa reses. Masa reses DPR berlangsung pada 6 Desember 2024 sampai dengan 20 Januari 2025.
 
Dasco berkata, pembahasan tentang parliamentary threshold akan dilangsungkan bersamaan dengan diskusi perihal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Ambang batas pencalonan presiden baru dihapus oleh MK melalui putusan yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
 
“Ya, ya, sekalian,” kata Dasco saat ditemui di gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Januari 2025. Ia menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah ambang batas parlemen juga akan dibahas setelah masa reses.
 
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkap ada rencana memasukkan topik ambang batas parlemen ke dalam pembahasan aturan sapu jagat atau omnibus law Rancangan Undang-Undang Politik. “Rencananya seperti itu,” kata Bima saat dihubungi Tempo pada Selasa, 7 Januari 2025. Ia menambahkan, pembahasannya akan dimulai setelah masa reses.
 
Pada 29 Februari 2024, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Para hakim konstitusi sepakat ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu, serta melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.
 
Putusan MK ini akan berlaku mulai Pemilu 2029. Dalam sidang uji materi yang digelar di gedung MK saat itu, para hakim menyatakan ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen masih berlaku untuk Pemilu 2024.
 
Ihsan Reliubun berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Nabiila Azzahra

Akhirnya Mendunia

Akhirnya Mendunia

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |