TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan bernama Khaer, 42 tahun, melaporkan dugaan penipuan berkedok bisnis toko online ke Polsek Citeureup, Kabupaten Bogor. Ibu rumah tangga itu, yang berdomisili di Desa Puspasari, Citeureup, Kabupaten Bogor, mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat penipuan tersebut.
Kepada Tempo, Khaer menceritakan kronologi penipuan yang dialaminya. Pada pertengahan Desember 2024, dia mendapat tawaran bisnis kerja sama dari seseorang yang dikenalnya di Facebook, untuk membuka toko online bersama.
Khaer tertarik lantaran mereka mengatasnamakan PT Alibaba Indonesia. Dia pun menghubungi contact person si pemberi penawaran bisnis. Dia diarahkan untuk menghubungi nomor lain untuk mendapat pelatihan dan bimbingan bisnis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya tertarik karena yang menawarkan menjual itu adalah Alibaba, sebuah perusahaan terkemuka dan besar di dunia e-commerce. Mereka mengaku bekerja sama dengan UMKM di Indonesia. Saya hubungi CS nya dan mengikuti arahan atau bimbingan mereka, setelah itu saya pun menyetorkan modal awal untuk bekerja sama membuka toko online," kata Khaer ketika dihubungi lewat telepon, Jumat, 17 Januari 2025.
Khaer menuturkan, beberapa kali transaksi berjalan normal. Dirinya pun bisa mencairkan dan menarik keuntungan yang didapat dari pemenuhan pesanan. Khaer pun menambahkan lebih banyak modal ke dua nomor rekening rekan bisnisnya yang mengatasnamakan Alibaba Indonesia itu.
Uang modal pun berputar terus untuk memenuhi pesanan yang datang dari beberapa negara. Pada 17 Desember 2024, Khaer hendak mencairkan seluruh keuntungan karena tidak punya modal lagi. Tapi rekannya meminta Khaer menutup toko dengan terlebih dulu untuk membayar pajak penghasilan PPH 26.
Khaer pun membayar pajak lewat rekening PT tersebut. Setelah pengajuan tarik dana, dia diminta menunggu selama 30 menit. Setelah itu, Khaer malah diminta kembali menyetorkan uang US$689 atau setara Rp 11.194.454 untuk memverifikasi toko. Dia juga tak memperoleh penarikan hasil keuntungannya.
Merasa janggal, Khaer tidak menuruti permintaan para pelaku yang diperkirakan lebih dari 2 orang tersebut. Dia langsung menghubungi pusat kontak Bank BNI untuk melaporkan kejadian tersebut. Dia disarankan untuk mengadukan atau melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi, sebelum proses pembekuan rekening para pelaku (set hold).
Pada 20 Desember 2024, Khaer mengadukan dugaan penipuan itu ke Polsek Citeureup, Polres Bogor sebelum ke Bank BNI Citeureup. Pada 23 Desember 2024 dia melaporkan masalahnya ke BNI dengan membuat kronologi dan Surat Pernyataan Korban Tindak Penipuan, agar bank membekukan 2 rekening para pelaku.
"Saya curiga, dan setelah ditelusuri saya yakin ini penipuan. Kemudian saya langsung mendatangi pihak bank agar bank membekukan rekening para pelaku. Saya lakukan agar tidak ada lagi korban. Pihak bank meminta saya menunggu selama 14 hari kerja. Tapi sampai hari ini, sudah lewat dari 14 hari kerja belum ada pemberitahuan atau update proses itu," kata Khaer, 17 Januari 2025.
Dalam kasus penipuan ini, Khaer mengalami kerugian Rp 21.964.421. Dia berharap dana investasi yang disetorkannya bisa kembali. Khaer juga berharap kepolisian bisa membongkar kejahatan penipuan berkedok kerja sama bisnis UMKM ini dan menangkap komplotan pelaku.
Kepala unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Citereup Inspektur Satu Rustami mengatakan, laporan dugaan penipuan ini sudah ditindaklanjuti. Kepolisian telah berkoordinasi dengan tim Cyber Crime Polres Bogor.