Wamendagri: Revisi UU Pemilu Masih Dikaji Pemerintah

3 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah masih mengkaji revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto berpesan agar Kemendagri mengkaji revisi Undang-undang Pemilu secara komprehensif.

"Kalau kita mendengar di lapangan, baik dari para pelaku maupun para pemilih, ya kita semua sepakat. Pemilu sekarang itu di Pilkada (pemilihan kepala daerah) dan Pileg (pemilihan legislatif) mahalnya luar biasa," kata Bima di Medan pada Jumat, 7 Februari 2025 dikutip lewat keterangan resminya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bima mengatkaan ada sejumlah permasalahan mengenai Pemilu yang perlu diatasi. Beberapa di antaranya yakni tingginya biaya politik, efisiensi sistem, serta besarnya anggaran yang dikeluarkan dalam setiap pemilu.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, revisi UU Pemilu diperlukan karena saat ini terdapat dua regulasi berbeda, yakni UU Pemilu dan UU Pilkada. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa tidak boleh ada perbedaan mendasar di antara keduanya. Selain itu, masih terdapat sejumlah ketidakselarasan dalam nomenklatur ataupun pasal dan ayat pada kedua UU tersebut, sehingga revisi menjadi langkah penting. "Artinya memang ini adalah momen yang sangat tepat, sangat tepat untuk melakukan revisi itu," ujarnya.

Bima mengatakan revisi UU Pemilu tidak boleh hanya berfokus pada isu-isu spesifik, seperti mekanisme pemilihan langsung atau tidak langsung, maupun kepentingan politik tertentu. Namun, diskusi harus dilakukan dalam kerangka yang lebih luas guna menciptakan sistem politik yang lebih stabil dan efektif.

Revisi UU Pemilu harus tetap berorientasi pada penguatan sistem presidensial, selaras dengan prinsip otonomi daerah, serta berkontribusi pada peningkatan efektivitas sistem politik dan kualitas representasi rakyat. Bima kembali menekankan, rencana revisi ini masih dalam tahap kajian di Kemendagri, sementara DPR RI juga tengah menyusun draf revisinya. "Kami masih saling berkoordinasi untuk kemudian membicarakan di DPR. Tetapi proses diskursus itu harus berjalan," kata dia.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan penyusunan revisi UU Pemilu akan dibahas dari awal dan bukan bersifat RUU operan (carry over) dari periode sebelumnya. Sebab, saat ini situasi politik dan materi yang akan dibahas sudah berbeda dibandingkan beberapa waktu lalu, yaitu adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD.

“Tadi kita sepakat ini disusun dari awal lagi. Nah ini akan kita sampaikan ke pimpinan dan kemudian dibicarakan dengan pemerintah,” ujar Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Februari 2025.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan ada putusan MK soal ambang batas persyaratan pencalonan serta syarat usia. Selain itu, dia mengusulkan aturan tentang partai politik juga dibahas sekaligus dalam revisi tersebut. Maka dari itu, kata dia, revisi UU Pemilu diusulkan bersifat paket atau kodifikasi.

Namun, menurut Doli, pembahasan revisi UU Pemilu yang akan dilakukan dari awal itu tidak berarti wacana kepala daerah akan dipilih oleh DPRD akan langsung diterapkan. Sebab, saat ini ada juga usul agar pemilu dilaksanakan secara asimetris. “Ada yang langsung, ada yang tidak langsung. Nah itu semua akan bisa terjadi kalau kita mulai dari kajian. Dan kajian itu kita mulai dari awal penyusunan rancangan undang-undang ini,” kata dia.

Menurut Doli, Baleg DPR juga sudah menerima surat dari pimpinan DPR untuk segera membahas RUU Pemilu, berdasarkan hasil dari rapat Badan Musyawarah DPR. Setelah disepakati RUU Pemilu dibahas dari awal, dia mengatakan penyusunan RUU tersebut akan dimulai dari penyusunan naskah akademik dan penyusunan draf.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |