Warga Kohod Ajukan Citizen Lawsuit Soal Pagar Laut, Pemkab Tangerang Kirim Pengacara ke PN Jakarta Pusat

16 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang merespon gugatan Citizen Lawsuit warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten terakit kasus paga rlaut.

Pemkab mengirimkan pengacara untuk hadir dalam sidang gugatan warga negara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan agenda legal standing. Kedudukan Hukum  kelompok atau lembaga  ini penting dalam sistem hukum karena menentukan siapa yang berhak membawa masalah ke pengadilan.

Pengacara Pemkab Tangerang dari Syukron and Patners hadir dalam persidangan itu, "Tim saya hadir, 2 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, " kata Deden Syukron Ketua Tim Pengacara Pemkab Tangerang. 

Gubernur Banten Andra Sony sebagai tergugat III tidak merespons saat dihubungi Tempo. Belum diketahui apakah Pemprov atau pihak Andra sebagau gubernur, hadir atau tidak dalam sidang perdana gugatan Citizen Lawsuit tersebut. 

Henri Kusuma selaku pengacara penggugat; 55 warga Alar Jiban berharap semua pihak tergugat dan turut tergugat hadir dalam persidangan perdana ini. Dalam surat gugatan Citizen Lawsuit (gugatan warga nnegara.

Dalam lampiran surat gugatan juga telah dicantumkan daftar penggugat dan turut  tergugat beserta alamat masing-masing.

Dokumen yang diperoleh Tempo disebutkan sebagaimana dalam surat kuasa (terlampir) yang ditandatangani tanggal 28 Januari 2025, selanjutnya disebut para penggugat mengajukan gugatan warga negara/Citizen Lawsuit terhadap : 

1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Istana Presiden Jl. Medan Merdeka Utara, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut TERGUGAT I; 

2. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jl. Medan Merdeka Utara, No. 7 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut TERGUGAT II; 

3. GUBERNUR BANTEN, berkedudukan di Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No. 1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, selanjutnya disebut TERGUGAT III; 

4. BUPATI KABUPATEN TANGERANG, berkedudukan di Jl. H. Somawinata No.1, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya disebut TERGUGAT IV; 

5. CAMAT PAKUHAJI, berkedudukan di Jl. KH. Saadullah KM. 1, No. 22, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya disebut TERGUGAT V; 

6. KEPALA DESA KOHOD, berkedudukan di Jl. Kalibaru, Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya disebut TERGUGAT VI; 

7. PT AGUNG SEDAYU GROUP, berkedudukan di, ASG Tower Jl. Pantai Indah Kapuk, No 2 Boulevard Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT.

Kades Kohod Arsin tahu soal gugatan citizen lawsuit

Adapun Arsin bin Asip, Kades Kohod yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri mengetahui gugatan Citizen Lawsuit dari pengacaranya.

Pengacara Arsin, Yunihar menyatakan belum memastikan hadir, "Keluarga Pak Arsin tahu ada gugatan itu karena surat undangan dari Pengadilan datang ke rumah, " kata Yunihar.

Mengenai pihaknya hadir atau tidak akan dibicarakan dengan Arsin saat membezuk di Rutan Bareskrim. "Masalahnya kami belum ketemu dan belum komunikasi sejak penahanan. Dan klien kami juga masih memerlukan pendampingan hukum karena ada pemeriksaan lanjutan," kata Yunihar beberapa hari lalu. Adapun saat dikonfirmasi ulang kehadirannya mewakili Kades Kohod sebagai tergugat V,  Yunihar belum merespon.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |