YLBHI Kecam Pelarangan Pertemuan Tahunan Jemaat Ahmadiyah di Kuningan

1 month ago 26

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dan Polres Kuningan yang melarang pertemuan tahunan atau Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di sana. Di samping YLBHI, Forum Masyarakat untuk Toleransi (Formassi) Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum Bandung, dan Jaringan Kerja Antar Umat Beragama ikut mengecam Pemkab dan Polres Kuningan.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan semestinya seluruh elemen masyarakat Indonesia menjamin kebebasan berkumpul dan beragama terhadap semua golongan dan agama, termasuk ke jemaat Ahmadiyah. Ia pun meminta keputusan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kuningan dibatalkan karena inkonstitusional.

“Jalsa Salanah merupakan pertemuan tahunan untuk berdiskusi, belajar, dan sharing. Ini merupakan kegiatan yang sah secara hukum, terlebih diadakan di wilayah sendiri dan tidak mengganggu orang lain,” kata Isnur lewat keterangan tertulis, Kamis, 5 Desember 2024.

Menurut Isnur, pelarangan dan ancaman pembongkaran terhadap acara jemaat Ahmadiyah tersebut bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta melanggar hak asasi manusia. Isnur menyebutkan, sikap Forkopimda itu bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, serta Pasal 28 E UUD yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Selanjutnya, Pasal 22 Undang-Undang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan negara menjamin kemerdekaan setiap orang dalam memeluk agama dan kepercayaannya.

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, YLBHI bersama Forum Masyarakat untuk Toleransi Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum Bandung, dan Jaringan Kerja Antar Umat Beragama mendesak agar Presiden Prabowo Subianto, Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar turun tangan mengatasi persoalan tersebut. Mereka juga meminta agar Forkopimda Kuningan menegakkan prinsip penegakan HAM serta melindungi kegiataan jemaat Ahmadiyah tersebut. “Bukan menjadi bagian dari aktor penolakan,” kata Isnur.

Jemaat Ahmadiyah Indonesia berencana menggelar Jalsah Salanah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan pada 6-8 Desember 2024. Sesuai dengan pernyataan warga Jemaat Ahmadiyah Manislor, yang kopiannya diperoleh Tempo, menyebutkan bahwa mereka akan tetap menggelar pertemuan tahunan karena sudah mendapatkan izin dari Kepala Desa Manislor.

“Kegiatan Jalsah Salanah ini didukung oleh semua warga Jemaat Ahmadiyah Manislor dan kami tidak akan membatalkan atau menunda acara ini,” dikutip dari surat pernyataan warga Jemaat Ahmadiyah Manislor tertanggal 5 Desember 2024. Sebanyak 102 warga Manislor menandatangani surat pernyataan tersebut.

Saat ini pengikut Ahmadiyah di Indonesia diperkirakan mencapai 600 ribu orang. Mereka tersebar di 192 kabupaten-kota. Jawa Barat menjadi basis terbesar Ahmadiyah. Tapi sebagian dari mereka hidup diselimuti ketakutan dan terusir dari kampung halamannya.

Misalnya nasib jemaat Ahmadiyah di Desa Manislor pada Juli 2010 silam. Saat itu, massa menyerang pengikut Ahmadiyah di Desa Manislor. Massa menuntut permukiman dan tempat ibadah Ahmadiyah di sana ditutup. Kekerasan berdarah juga pernah terjadi terhadap jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, pada 6 Februari 2011. Saat itu, massa menyerang anggota Ahmadiyah di Desa Umbulan, Cikeusik. Enam anggota Ahmadiyah meninggal dalam peristiwa tersebut.

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan, keputusan untuk melarang kegiatan jemaat Amhadiyah sudah melalui rapat Forkopimda bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat. “Dengan alasan keamanan dan kondusivitas wilayah Kabupaten Kuningan, dengan ini secara resmi kami Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mengizinkan dan melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana, baik secara internal maupun dari wilayah lain di Iuar Kuningan,” kata Penjabat Bupati Kuningan, Agus Toyib, Rabu, 4 Desember 2024.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |