Ahmad Doli Kurnia Ungkapkan Alasan Baleg DPR Usulkan Pemberian Lahan Tambang untuk Perguruan Tinggi

2 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa perguruan tinggi yang ingin mengelola lahan tambang harus memiliki badan usaha, seperti halnya yang diterapkan pada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

“Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas,” ujar Ahmad Doli Kurnia ketika ditemui di sela-sela rapat Panja Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Senayan Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Doli menjelaskan bahwa pola pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki kesamaan yang hampir serupa. Ke depannya, ia mengatakan akan dibahas mengenai siapa yang lebih diutamakan antara ormas keagamaan atau perguruan tinggi dalam pengelolaan lahan tambang.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengungkapkan alasan mengapa perguruan tinggi diusulkan untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan dalam rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Penyusunan RUU Minerba ini telah disepakati oleh seluruh fraksi untuk menjadi inisiatif DPR pada Senin, 20 Januari 2025.

Usulan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi tersebut tercantum dalam draf perubahan keempat RUU Mineral dan Batubara pada pasal 51 huruf A. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi dapat diberikan dengan prioritas.

Alasan DPR Usulkan Perguruan Tinggi bisa Kelola Tambang

1. Tingkatkan kualitas pendidikan dan akreditasi perguruan tinggi

Bob menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki hak yang setara dalam mengelola sumber daya alam, termasuk perguruan tinggi.

"Pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan," katanya seusai rapat pleno, pada Senin malam, 20 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan, diperlukan fasilitas dan sumber daya manusia yang berkualitas. Namun, hal tersebut sering terkendala oleh masalah anggaran. "Maka untuk (penyelesaian problem) anggaran, diberikan peluang bagi setiap perguruan tinggi dapat mengelola pertambangan," ujarnya.

Perguruan tinggi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang harus memiliki akreditasi minimal B. Sementara itu, perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar tersebut tidak akan diberi izin untuk mengelola tambang.

2. Mengakomodasi PP Jokowi

Alasan lainnya adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan pemerintah yang sebelumnya dikeluarkan oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada akhir Mei 2024, Presiden ke-7 tersebut mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang menambah ketentuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Anggota Komisi XII DPR Bambang Haryadi menyatakan bahwa diperlukan landasan hukum untuk peraturan pemerintah tersebut. Oleh karena itu, atas inisiatif Baleg, revisi UU Minerba diusulkan.

“Ini salah satu solusi agar PP di era Pak Jokowi ini bisa ada di dalam Undang-Undang. Bahkan pemerintah sekarang ingin kembangkan tidak hanya ormas keagamaan, tapi universitas,” ujar Bambang saat ditemui Tempo di gedung DPR, Senin, 20 Januari 2025.

Dalam sidang putusan MK yang dibacakan pada 3 Januari 2025, hakim menyatakan bahwa pembentukan peraturan pemerintah harus sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan demikian, menurut Bambang, revisi UU menjadi solusi yang tepat.

3. Berikan kesempatan kelola konsesi tambang terbengkalai

Selain terkait dengan aturan teknis, masih banyak konsesi tambang yang terbengkalai, dan negara ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkannya. “Konsesi-konsesi yang diberikan itu banyak disalahgunakan. Ada yang tak ditambang, hanya buat aset untuk dijual ke bursa saham,” ujar Bambang.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengungkapkan hal yang serupa, menyatakan bahwa banyak lahan tambang yang selama ini tidak dimanfaatkan. “Revisi Undang-undang ini karena banyaknya lahan tidur, potensi sumber daya kita banyak, tapi kemanfaatan untuk kemakmuran rakyat kurang, makanya direvisi,” katanya kepada Tempo di gedung DPR, Senin, 20 Januari 2025.

Dengan adanya perubahan UU, kesempatan diberikan kepada perseroan perseorangan untuk ikut mengelola lahan tersebut. “Bisa jadi putra daerah yang selama ini hanya kena debunya batu bara dia bisa berusaha di tempat itu.”

Selain untuk ormas keagamaan dan perguruan tinggi, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUP) prioritas juga dapat diberikan kepada usaha kecil dan menengah (UKM) lokal. Nantinya, ada dua mekanisme pemberian izin yang akan diterapkan, yaitu lelang umum dan lelang prioritas.

Dede Leni Mardianti, Novali Panji Nugroho, dan Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |