SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi anggota kepolisan Polres Sragen berhasil melabui pelaku pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan masyarakat, aksi anggota Polisi berpura-pura menjadi pembeli motor hasil pencurian yang dilakukan oleh Suyanto alias Yanto, warga Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM aksi pencurian sepeda motor yang sempat membuat geger warga Kedungupit, Kecamatan Sragen.
Kejadian bermula pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 11.10 WIB, saat itu pelaku melihat sepeda motor Honda Vario milik seorang penjual es teh terparkir di pinggir jalan, lengkap dengan kunci yang masih menempel.
Melihat kelengahan korban yang saat itu tengah bermain ponsel, pelaku dengan cepat menyalakan motor dan kabur ke arah selatan.
Tak berhenti di situ, pelaku bahkan menemukan uang tunai Rp500 ribu di dalam jok motor, yang kemudian ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Yanto berhasil diamankan pihak kepolisian pada ada Sabtu (2/8/2025) lalu. Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku usai dari postingan motor curian di grup jual beli motor Sragen dengan harga Rp 9 juta.
Dalam skenario penangkapan yang dirancang dengan matang, pelaku diajak melakukan transaksi di kawasan Ring Road Mojosongo. Tanpa menyadari jebakan, Suyanto tiba di lokasi COD sekitar pukul 21.00 WIB, dan langsung diamankan oleh petugas yang sudah siap siaga.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tahun 2024 beserta STNK dan kunci, uang tunai Rp 350 ribu sisa hasil pencurian, sebuah tas ransel merek Marzel warna hitam dan jaket warna coklat merk Private Pause.
Pada awak media di Sragen, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Tindakan cepat dan penyamaran petugas berhasil menggagalkan upaya penjualan motor hasil curian. Pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ardi Kurniawan Senin (4/8/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.