Aktivis Antikorupsi Sebut Pejabat yang Tidak Ambil Gaji Hanya Gimik: Bukan Sesuatu yang Wah

2 days ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertahanan akan tetap menganggarkan gaji untuk staf khusus menteri pertahanan sesuai hak yang diatur ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024. Deddy Corbuzier sebelumnya mengklaim tidak ingin mengambil haknya sebagai staf khusus.

Melalui unggahan di akun Instagram @corbuzier, Kamis, 13 Februari 2025, Deddy menyebut tidak akan mengambil gajinya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Ia mengklaim masih punya nilai jual tinggi.

"Saya tidak akan mengambil gaji atau materi apapun yang sifatnya untuk saya pribadi. Santai aja ya teman-teman. Net worth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang. But okay sure. I know why lah," katanya.

“Itu kan ada hak-hak, secara administratif kita tetap mengalokasikan, dan bukan hanya untuk Pak Deddy saja, karena ada lima staf khusus kemarin yang diangkat,” kata Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas di Balai Media, Kementerian Pertahanan, pada Jumat, 14 Februari 2025.

Mantan Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo turut menyoroti fenomena pejabat negara yang sebut tidak akan mengambil gajinya. Menurut Adnan, keputusan pejabat tersebut bukan sesuatu yang dapat dikatakan sebagai hal luar biasa. Pihaknya menilai itu terkesan hanya gimik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi kenapa kemudian ini bukan atau tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang wah, karena sebenarnya di dalam posisinya sebagai seorang pejabat entah itu statusnya sebagai pegawai negeri atau bukan, mereka itu memiliki hak dan kewajiban,” kata Adnan dalam pesan suara kepada Tempo.co pada Ahad, 16 Februari 2025.

Pendiri Visi Integritas ini mengatakan, gaji yang diterima merupakan sebuah hak yang bisa saja ditolak jika memang tidak dikehendaki. Akan tetapi situasinya menjadi lebih rumit apabila pejabat tersebut akhirnya mengabaikan kewajiban-kewajibannya dengan dalih mereka tidak ambil hak alias gaji. Padahal kewajiban melekat pada setiap pejabat yang telah disumpah.

Aktivis antikorupsi ini juga membeberkan sejumlah beleid yang mengatur ketentuan kewajiban pejabat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari KKN yang mengatur soal tata kelola serta undang-undang administrasi pemerintahan ihwal kompetensi perekrutan pejabat dengan standar meritokrasi yang jelas.

Menurut dia, seorang pejabat dilihat bukan karena dia terima gaji atau tidak kemudian dianggap hebat. Tapi justru pejabat yang bagus atau yang baik itu ketika mereka kompeten dalam melaksanakan apa yang menjadi kewajiban. Menjadi satu hal aneh jika mereka menerima saja tawaran untuk menjadi pejabat tertentu meskipun mereka menilai bahwa mereka sendiri enggak kompeten.

“Saya melihatnya ya tidak menerima gaji itu ya gimik saja. Karena bagaimanapun itu hak yang melekat pada diri mereka,” kata aktivis antikorupsi ini.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat Deddy Corbuzier sebagai staf khususnya di bidang komunikasi sosial dan publik. Pengangkatan pemengaruh di media sosial itu dilakukan di kantor Kemenhan, Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025. Selain Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik empat stafsus dan seorang asisten khusus lainnya.

Mereka adalah Lenis Kogoya sebagai Staf Khusus di Bidang Kedaulatan Negara, Kris Wijoyo Soepandji di Bidang Tata Negara, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Sudrajat di Bidang Diplomasi Pertahanan, Indra Irawan di Bidang Ekonomi Pertahanan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus di Bidang Keamanan Siber.

Pengangkatan Deddy dan sejumlah stafsus itu menuai sorotan publik. Sebab pemerintahan Prabowo sebelumnya gembar-gembor soal penghematan anggaran. Ada juga yang menyoroti kapabilitas Deddy menduduki birokrasi pemerintahan itu. Menanggapi sorotan tersebut, Deddy menegaskan ia tidak akan mengambil gajinya sebagai stafsus.

S. Dian Andryanto dan Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |