Apa Saja Kategori Kendaraan Mewah yang Bakal Kena PPN 12 Persen

2 weeks ago 14

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan, aturan PPN 12 persen atas barang mewah tidak perlu merevisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meskipun demikian, wewenang untuk membuat aturan detail terkait PPN 12 persen atas barang mewah tetap berada di pihak Kementerian Keuangan. “Pasti kalau perlu merubah PP, ya kita revisikan gitu aja, kan ada PP 49/2022 yang pengecualian PPN, barangkali kalau sampai ke sana nanti kita koordinasikan,” kata Susiwijono saat ditemui usai acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024, dikutip dari Antara.

Melansir laman Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) meliputi kendaraan bermotor, kecuali ambulans, kendaraan jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, angkutan umum, juga kendaraan kepentingan negara.

Selanjutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah juga telah menetapkan kategori kendaraan mewah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Adapun Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut menjelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) Cylinder Capacity (CC). Kendaraan bermotor ini dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen, 20 persen, 25 persen, dan 40 persen.

Selanjutnya, pada Pasal 2 ayat 2 menyebut jenis kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen, 50 persen, 60 persen, 70 persen. Adapula angkutan orang kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi dengan motor listrik dikenai PPnBM sebesar 15 persen.

Kemudian, pada pasal 3 Ayat 1 disebutkan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari sepuluh orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc. Ini dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen atau 20 persen.

Pasal 3 Ayat 2 menjelaskan kendaraan bermotor angkutan orang mulai dari 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, dikenai PPnBM sebesar 25 persen atau 30 persen. Lalu, untuk kendaraan bermotor listrik pengangkutan mulai dari sepuluh orang sampai 15 orang termasuk pengemudi dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.

Disebutkan pula, kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3 ribu cc, dikenai PPnBM sebesar 10 persen, 12 persen atau 15 persen. Kemudian, kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3 ribu cc sampai dengan 4 ribu cc dikenai PPnBM senilai 20 persen, 25 persen atau 30 persen. Semantara itu, kendaraan bermotor kabin ganda dengan motor listrik dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen. 

Selain roda empat, ada juga kendaraan bermotor lainnya. Merujuk pasal 22 aturan itu, kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.

Terakhir, Pasal 23 mengkategorikan sejumlah jenis barang tergolong mewah. Misalnya, kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4 ribu cc, kendaraan bermotor roda dua tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, dikenai PPnBM sebesar 95 persen.

FISKAL.KEMENKEU.GO.ID | JDIH.KEMENKEU.GO.ID | ANTARA

Pilihan Editor: Prabowo Putuskan PPN 12 Persen Selektif, Pajak Kita Tertinggi di ASEAN

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |