Astaga! Kok Bisa? Mahasiswa Hukum di Ciamis Ini Cabuli 13 Siswa SMP!

6 hours ago 7

ilustrasi kasus pencabulan anak / tempo.co

CIAMIS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nafsu,  jika sudah di luar kendali, terkadang bisa melanggar batas-batas status seseorang. Termasuk pada diri seorang pemuda berinisial F (27), yang berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas swasta ini.

Bagaiman tidak? Sudah kuliahnya di Fakultas Hukum, tapi tindakannya melanggar hukum. Ia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap siswa sekolah Mengah Pertama (SMP). Jumlah korbannya pun tak main-main, bro! 13 orang anak.

Tak pelak, akibat perbuatannya itu, Polres Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meringkusnya dan menyeret pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Jumlah korban yang baru terungkap sebanyak 13 anak,” ujar Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Akmal, dalam keterangan resminya di Mapolres, Senin 12 Mei 2025.

Menurut Akmal, sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu melakukan kekerasan fisik terhadap para korban dengan cara memukul dan menendang. Cara itu dilakukan agar korban mau menuruti keinginan pelaku.

Seperti yang diceritakan korban RH bersama dua orang temannya. Mereka dipaksa untuk melakukan oral seks di dalam mobil tersangka. Peristiwa itu berlangsung pada Minggu (20/4/2025) di jalan Raya Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

Sementara pelecehan seksual terhadap 10 korban lainnya dilakukan di tempat yang berbeda, salah satunya di rumah tersangka. Selain itu, korban juga dipaksa untuk melakukan sodomi kepada pelaku.

Korban yang disodomi oleh pelaku tercatat sebanyak tuju  orang. “Perbuatan pelaku ini telah cukup lama sejak akhir 2023 lalu, namun baru terungkap pada 7 Mei 2025 setelah ada orang tua yang melapor ke polisi,” ujar Akmal.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, lanjut Akmal, tersangka mengaku mengidap penyimpangan seksual. Namun, untuk memastikannya, polisi berencana untuk mendatangkan psikologi ataupun dokter kejiwaan.

“Kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah karena itu kami membuka posko pengaduan,” ujarnya.

Menurut Akmal, korban mengenal pelaku sebagai influencer dan motivator. Pelaku berulang kali memberikan materi tentang kenakalan remaja dan bahaya narkoba bagi pelajar di sekolah para korban. Kegiatan itupun dilakukan seizin kampus tempat tersangka kuliah.

Akibat perbuatannya itu, tersangka F, dijerat Pasal 78c juncto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucap Akmal.

Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Jawa Barat, Ato Rinanto, menyatakan 13 korban pelecehan saat ini telah berada di rumah aman. Mereka mendapatkan pendampingan dari tim psikolog untuk memulihkan kondisi mental korban.

“Kami telah membentuk tim khusus agar pemulihan korban bisa dilakukan sampai tuntas, kalau tidak kami khawatir nantinya korban akan menjadi pelaku,” ujarnya.

Ato meminta bagi masyarakat yang merasa menjadi korban perbuatan tersangka F untuk melakukan pengaduan ke polisi ataupun KPAI. Alasannya agar dapat dilakukan pendampingan dan pemulihan kondisi korban.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |