PK Ditolak MA, Johnny Plate Tetap Jalani 15 Tahun Penjara

5 hours ago 14

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate berjalan usai membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Dalam pembelaannya mantan Menkominfo tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat di wilayah 3T karena pembangunan menara BTS 4G tidak dapat diselesaikan tepat waktu | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate terpaksa harus gigit jari, karena Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
PK itu diajukan terkait korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada tahun 2020—2022.

Putusan penolakan tersebut tercantum dalam amar putusan perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dapat diakses melalui laman Informasi Perkara MA RI. Majelis hakim yang memutus perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Mereka menjatuhkan putusan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Dengan ditolaknya PK, maka Johnny Plate tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan kasasi perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Johnny Plate, namun memperbaiki isi putusan terkait barang bukti. Satu unit mobil mewah Land Rover dengan nomor polisi B-10-HAN diputuskan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi atas pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Vonis terhadap Johnny Plate tetap pada 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan. Hukuman tersebut sesuai dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, yang sebelumnya menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 8 November 2023.

Majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Dari semula Rp 15,5 miliar menjadi Rp 16,1 miliar, ditambah US$ 10 ribu. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Johnny Plate dinyatakan bersalah karena terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp 8,032 triliun. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |