SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wali Kota Solo, Respati Ardi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kawasan Jalan Yos Soedarso, Kecamatan Serengan, Solo, pada Rabu (14/05/2025). Sidak ini dilakukan terkait aduan penahanan ijazah karyawan yang sebelumnya diterima oleh Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS) Pemkot Solo.
Ditemui usai sidak, Respati menjelaskan bahwa dari 26 aduan yang masuk, perusahaan yang baru saja ia sidak ini merupakan perusahaan yang paling lama menahan ijazah karyawan, yaitu sejak tahun 2009.
“Ada 26 aduan dan tadi sudah rapat dengan Disnaker untuk memberikan surat undangan klarifikasi. Tapi hari ini, ke perusahaan yang menahan ijazah paling lama,” ungkapnya.
Respati menegaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk mencegah praktik penahanan ijazah oleh pelaku usaha atau perusahaan di Solo. “Ini saya pengen dengerin juga klarifikasi dari pengusaha. Kenapa melakukan hal itu, ini himbauan saya tidak akan main hakim sendiri. Intinya saya ingin mengundang mendengar keluhan pengusaha kenapa harus ada penahanan ijazah,” jelasnya.
Wali Kota Solo itu menyebut bahwa surat sudah dilayangkan kepada perusahaan-perusahaan yang menahan ijazah. Serta pelapor ijazah ditahan juga akan turut diundang.
“Kita tunggu klarifikasinya di Dinas Tenaga Kerja. Sebagai walikota, saya ingin menjadi fasilitator kedua belah pihak. Supaya tidak terjadi seperti ini lagi,” paparnya.
Respati memberikan peringatan tegas bahwa jika nantinya masih ditemukan pelaku usaha yang nekat menahan ijazah karyawan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
“Kembali lagi tidak dibenarkan untuk menahan ijazah apapun alasannya itu tidak dibenarkan. Menurut Perda yang sudah ada tidak boleh ditahan ijazah. Hari ini sebagai salah satu contoh,” pungkasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.