TEMPO.CO, Jakarta - Sentra Penegakan Terpadu Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta, menilai pernyataan yang dilontarkan oleh Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, soal 'janda kaya' diduga melanggar tindak pidana umum.
Hal ini berdasarkan laporan dan kajian awal dengan nomor registrasi 10/Reg/LP/PG/Prov/12.00 /XI/2024, pada Ahad, 10 November 2024. “Dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan ke Polda Metro Jaya,” demikian point laporan resmi dari Bawaslu DKI yang diterima Tempo, pada Selasa, 12 November 2024.
Laporan resmi dari Bawaslu DKI ini juga dibenarkan oleh Koordinator Divisi Humas Bawaslu DKI, Quin Pegagan. Dia mengatakan, kasus Suswono diduga masuk ke dalam pelanggaran pidana umum dan berkas akan dilimpahkan ke pihak Polda Metro Jaya. “Jadi bola itu kita balikin lagi ke Polda,” katanya saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon kemarin.
Selain itu, lanjut Quin, pihak Bawaslu DKI juga sudah bersurat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta tanggapan ihwal pernyataan Suswono soal 'janda kaya'. Namun, hingga kini belum mendapat jawaban. “MUI Jakarta minta waktu untuk nanti bisa memberi keterangannya, mau dibicarakan dulu di majelis mereka,” jelas dia.
Meski diduga melanggar tindak pidana umum, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta, menilai laporan kasus Suswono yang dilaporkan oleh David Darmawan belum cukup bukti sebagai dugaan tindak pidana pemilihan umum.
“Laporan a quo belum cukup bukti sebagai dugaan tindak pidana pemilihan,” tulis laporan resmi Bawaslu DKI.
Awal Mula Pernyataan Suswono Dilaporkan ke Bawaslu DKI
Kasus ini berawal pada komentar Suswono, yang ditujukan kepada seorang warga dari kelompok janda di acara deklarasi Bang Japar di Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 Oktober lalu.
Dalam komentarnya, Suswono berguyon soal janda kaya seharusnya menikah dengan pemuda pengangguran. Mantan Menteri Pertanian itu juga mengaitkan candaan itu dengan Siti Khadijah, yang merupakan istri Rasulullah.
Candaan itu lantas membuat David Darmawan, melaporkannya ke Bawaslu DKI Jakarta, atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah, dengan guyonan pengangguran dan janda kaya.
“Laporan kami diterima oleh Bawaslu,” kata David saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa, 29 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan itu, Suswono dinilai melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 69 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 72 Ayat 1.
Suswono Meminta Maaf Soal Guyonan Janda Kaya
Melalui keterangan tertulisnya pada Senin malam, 28 Oktober 2024, Suswono meminta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar berpolemik. Politikus Partai Keadilan Sejahrera itu juga menyatakan sudah mencabut pernyataannya tersebut.
“Saya menyadari bahwa pernyataan saya dalam pertemuan dengan relawan Bang Japar telah menimbulkan polemik. Atas hal itu, saya meminta maaf sekaligus mencabut pernyataan tersebut,” kata Suswono lewat keterangan tertulis, Senin malam, 28 Oktober 2024.
Suswono juga mengaku tidak bermaksdu menyinggung soal janda, terlebih mengaitkan candaan tersebut dengan Rasulullah. “Tidak ada maksud sama sekali menyinggung tentang janda, apalagi mengaitkan dengan manusia agung sepanjang zaman, Rasulullah, yang menjadi teladan dalam setiap kehidupan saya,” kata dia.
Mantan Menteri Pertanian yang berpasangan dengan Ridwan Kamil di pilkada Jakarta ini mengakui jika candaannya tentang janda tersebut kurang tepat dan tidak bijaksana. “Apapun penjelasannya, saya sepenuhnya mengakui kesalahan saya,” ujar Suswono.