Bela Industri Tekstil Lokal, Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Pelaku Thrift yang Bandel

3 hours ago 11
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Demi melindungi industri tekstil dalam negeri, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak mau main-main terhadap pelaku impor ilegal pakaian bekas. Ia pun mengancam bakal menangkap pelaku yang menolak ditertibkan.

Purbaya menegaskan sikap keras itu setelah muncul penolakan dari sejumlah pedagang thrift terhadap kebijakan pemerintah yang memperketat masuknya barang-barang bekas dari luar negeri. Menurutnya, sikap menolak itu justru bisa menjadi bukti bahwa mereka terlibat dalam praktik ilegal.

“Kalau ada yang menolak, ya saya tangkap duluan. Berarti dia pelakunya. Jadi jelas siapa yang bermain di situ,” ujarnya usai menghadiri kegiatan di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Purbaya menjelaskan, larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menegaskan bahwa barang impor harus dalam kondisi baru. Regulasi ini, kata dia, bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha tekstil nasional dan industri kecil menengah yang tengah berjuang bersaing dengan produk asing murah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penindakan tak akan dilakukan secara brutal di lapangan. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, akan memfokuskan pengawasan di titik-titik masuk seperti pelabuhan dan kawasan perbatasan.

“Kita tekan dari hulunya. Kalau pasokan terhenti, otomatis barang bekas itu di pasar lama-lama habis. Nah, di situ kita dorong agar masyarakat beralih membeli produk dalam negeri,” tegasnya.

Data dari Bea dan Cukai menunjukkan bahwa sejak 2024 hingga Agustus 2025, telah dilakukan 2.584 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal dengan nilai total barang mencapai Rp 49,44 miliar. Salah satu operasi besar dilakukan pada 9–12 Agustus lalu di Pelabuhan Tanjung Priok, di mana aparat menggagalkan penyelundupan 747 balpres pakaian dan aksesoris serta 8 balpres tas bekas senilai sekitar Rp 1,5 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menyebut kasus tersebut hanya satu dari sekian banyak upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan. “Tren penyelundupan pakaian bekas ini meningkat, karena pasarnya masih besar dan keuntungannya tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa sebagian besar barang bekas ilegal yang beredar di Indonesia berasal dari Malaysia. Jalur masuknya, kata dia, banyak melalui wilayah Kalimantan dan perairan Selat Malaka. “Kalau dilihat dari frekuensinya, hampir semua balpres yang kami tangkap datang dari Malaysia,” ujarnya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Pemerintah berharap, dengan pengetatan pengawasan dan penindakan yang tegas, pasar domestik bisa kembali bergairah dan pelaku usaha lokal mendapat ruang lebih besar untuk berkembang. “Kita ingin industri tekstil nasional bangkit. Kalau masyarakat mau membantu, belanjalah produk dalam negeri,” tandas Purbaya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |