TEMPO.CO, Padang - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan ganja seberat 624.507 kilogram yang hendak diselundupkan ke Sumatra Barat pada Jumat 11 Oktober 2024. Ganja tersebut dibawa dari Gayo Lues, Aceh ke Sumatra Barat menggunakan transportasi darat.
Kepala Deputi Pemberantasan BNN Republik Indonesia Inspektur Jenderal (Irjen) I Wayan Sugiri mengatakan, ada 7 tersangka yang juga ditangkap berserta barang bukti ganja tersebut. Para tersangka berinisial K, R, P, Z, H, E dan RK itu ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. "Tujuh orang tersangka ini punya peran yang berbeda-beda," kata Sugiri di kantor BNN Sumatra Barat pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Sugiri mengatakan, tersangka berinisial E asal Medan, Sumatra Utara, merupakan residivis. "Sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Setelah 10 tahun kurungan, E keluar dari penjara, ternyata mengulangi perbuatannya lagi," katanya.
BNN Sumatra Barat juga menyita barang bukti berupa 3 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut. "Satu dari Sumatra Utara dan 2 dari Sumatra Barat," ucapnya.
Menurut Sugiri, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang lalu diolah lewat proses analisa. Berdasarkan info itu, pada Jumat, 11 Oktober 2024, pukul 06.00 WIB, tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengidentifikasi dua buah mobil Daihatsu Grandmax warna putih dan Daihatsu Grandmax warna silver hitam yang beriringan.
Kemudian dilakukan surveillance terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao tersebut. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas BNN menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja itu di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
"Dari sini, empat pelaku, K, R, P dan Z diamankan, tim BNN melakukan penggeledahan di dua mobil dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas. Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna coklat tersusun rapi dengan ditutupi papan tripleks," ujarnya
Iklan
Keterangan dari K, paket ganja itu diangkut dari Aceh menuju Sumatera Barat atas perintah E. Ia menjualnya dengan harga per paket Rp1.050.000 kepada E. "Dari transaksi K dan E dibayarkan uang muka sebanyak Rp220 juta, K masih ada terutang sejumlah Rp 299.750.000 yang harus dibayarkan kepada E," katanya.
Tim BNN RI di Medan Sumatera Utara menangkap E bersama H, yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim. Penangkapan di Medan ini terus dikembangkan sehingga BNN menemukan ratusan paket ganja di rumah milik RK.
"Barang itu merupakan bagian dari milik P yang dibeli dari E pada September 2024. Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Sugiri.
Kepala Deputi Pemberantasan BNN itu menerangkan, para tersangka penyelundupan ganja dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Para tersangka ini diancaman dengan hukuman maksimal yakni mati," ujarnya.
Pilihan Editor: Kapolri Pastikan Kortas Tipikor akan Bekerja Sama dengan KPK dan Kejaksaan