TEMPO.CO, Jakarta - Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) harus memastikan iuran dibayarkan setiap bulan maksimal tanggal 10.
Dengan begitu, peserta dapat mengklaim manfaat pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Berbeda halnya dengan peserta pekerja penerima upah (PPU) yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemberi kerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, atau peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, peserta mandiri harus membayar iuran sendiri setiap bulan.
Namun, beberapa peserta mungkin sering terlambat membayar iuran karena satu dan lain hal, termasuk lupa nomor kartu (noka) BPJS Kesehatan atau nomor akun virtual. Padahal, pemeriksaan tagihan iuran program JKN-KIS dapat dilakukan dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Bagaimana caranya?
Berikut beberapa cara untuk memeriksa tagihan iuran program JKN-KIS dengan menggunakan NIK:
Via Kantor BPJS Kesehatan
- Pergi ke kantor BPJS Kesehatan sambil membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- Selanjutnya, petugas akan memeriksa jumlah tagihan dengan menggunakan NIK.
- Peserta bisa langsung membayar tunggakan iuran.
Via Kantor Pos
- Kunjungi kantor pos terdekat.
- Sampaikan NIK kepada petugas.
- Petugas selanjutnya akan menginformasikan jumlah tagihan.
Via Pegadaian
Peserta mandiri juga dapat memantau jumlah tagihan iuran BPJS Kesehatan dengan mendatangi gerai Pegadaian atau memanfaatkan aplikasi Pegadaian Digital. Berikut langkah-langkah untuk melakukannya di aplikasi Pegadaian Digital:
- Masuk ke akun (login) aplikasi Pegadaian Digital dengan menggunakan nomor ponsel aktif dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Tekan menu Pembayaran & Top Up.
- Masukkan NIK dan bulan pembayaran.
- Centang kolom “Saya setuju dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku”.
- Periksa rincian tagihan.
Via Minimarket
Peserta juga dapat memeriksa jumlah iuran BPJS Kesehatan yang belum dibayar di seluruh gerai Indomaret, Alfa Grup, supermarket, dan agen jasa logistik. Berikut cara untuk mempraktikkannya:
- Kunjungi gerai minimarket, supermarket, atau agen jasa logistik.
- Informasikan NIK kepada kasir.
- Kemudian, kasir akan memberi tahu jumlah tagihan.
Via Care Center 165
- Pergi ke situs bpjs-kesehatan.go.id.
- Tekan menu melayang dengan ikon headphone dan bertuliskan angka 165.
- Masukkan NIK, nama, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
- Centang kolom syarat dan ketentuan.
- Ketuk opsi Mulai Panggilan.
- Beri tahu petugas bahwa Anda ingin mengetahui jumlah tunggakan iuran.
Via Aplikasi Mobile JKN
- Login ke aplikasi Mobile JKN menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Jika peserta belum membuat akun, maka dapat mendaftar dengan memilih Masuk/Daftar pada halaman awal aplikasi.
- Klik opsi Lainnya di halaman utama.
- Tekan tombol Info Iuran.
- Selanjutnya, aplikasi Mobile JKN akan menampilkan informasi mengenai tagihan iuran.
Via e-Commerce
Iklan
Peserta program JKN-KIS juga dapat mengecek jumlah tagihan iuran BPJS Kesehatan melalui berbagai kanal e-commerce, seperti Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Berikut langkah-langkah untuk melihatnya di Lazada:
- Login ke aplikasi Lazada.
- Pada halaman utama, pilih tombol Pulsa & Tagihan.
- Selanjutnya, pada pilihan Pembayaran Tagihan, pilih BPJS.
- Pilih penyedia layanan BPJS Kesehatan.
- Masukkan NIK dan pilih bulan.
- Tekan tombol Buat Tagihan.
- Sistem kemudian akan menampilkan total tunggakan iuran.
Via M-Banking
Proses pemantauan jumlah tagihan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking atau m-banking dari berbagai layanan perbankan di Indonesia. Berikut cara untuk melakukannya di aplikasi Livin’ by Mandiri:
- Login ke aplikasi Livin’ by Mandiri.
- Pada halaman beranda, pilih menu Bayar.
- Pilih opsi BPJS.
- Masukkan NIK dan jumlah bulan, lalu tekan tombol Lanjutkan.
- Kemudian, sistem akan menunjukkan jumlah tagihan.
Via e-Wallet
Peserta juga dapat mengetahui total tagihan iuran kepesertaan program JKN-KIS melalui aplikasi e-wallet atau dompet digital, seperti DANA, GoPay, LinkAja, OVO, dan ShopeePay. Berikut contoh untuk melihatnya di aplikasi GoPay:
- Login ke aplikasi GoPay.
- Gulir layar hingga menemukan menu Tagihan & Pulsa.
- Pilih opsi BPJS.
- Pilih layanan BPJS Kesehatan.
- Masukkan NIK dan pilih rentang bulan.
- Tekan tombol Lanjut, lalu layar akan menampilkan total iuran.
Via Aplikasi Pemesanan Ojek Online
Pengecekan tagihan iuran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi layanan transportasi pemesanan ojek online atau ojol, seperti Gojek dan Grab. Berikut langkah-langkah untuk melihatnya di aplikasi Gojek:
- Login ke aplikasi Gojek.
- Pada halaman beranda, pilih menu Go Tagihan.
- Gulir layar hingga menemukan bagian Bayar & Tagihan, lalu pilih BPJS.
- Pilih layanan BPJS Kesehatan.
- Pilih pembayaran manual atau autodebit.
- Masukkan NIK dan rentang waktu bulan pembayaran.
- Tekan tombol Lanjut.
- Kemudian, sistem akan menampilkan jumlah tagihan BPJS Kesehatan yang harus dibayar.
Pilihan Editor: Kondisi Pasien BPJS Kesehatan Bisa Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Harus ke Faskes