Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat mengantre secara daring (online) sebelum datang ke fasilitas kesehatan (faskes). Dengan begitu, calon pasien tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pendaftaran antrean secara online dapat dilakukan untuk kedatangan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Lantas, bagaimana cara mengantre BPJS Kesehatan via online?
Syarat Daftar Antrean BPJS Kesehatan Online
Pendaftaran antrean online BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui situs Antrean Faskes dan aplikasi Mobile JKN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, registrasi di laman Antrean Faskes juga memerlukan nama pengguna (username) dan kata sandi seperti halnya di aplikasi Mobile JKN.
Melansir laman Rumah Sakit Daerah (RSD) Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, sebelum melakukan registrasi antrean di aplikasi Mobile JKN, peserta program JKN-KIS harus memahami ketentuan yang berlaku, meliputi:
- Wajib mengunduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store (pengguna Android) atau App Store (pengguna Apple iOS), lalu melakukan registrasi akun.
- Menggunakan nomor kartu (noka) BPJS Kesehatan untuk masuk akun (login).
- Pendaftaran antrean online hanya dapat dilakukan maksimal 24 jam sebelum kedatangan.
- Wajib memilih faskes dan poli sesuai dengan jenis penyakit.
- Mengisikan keluhan penyakit.
- Untuk mendaftar di FKRTL, data rujukan atau surat kontrol harus sudah diinput.
- Nomor antrean online BPJS Kesehatan harus dibawa ke faskes yang dituju.
Cara Daftar Antrean BPJS Kesehatan Online
Adapun langkah-langkah untuk melakukan registrasi antrean online BPJS Kesehatan di faskes sebagai berikut:
1. Via Situs Antrean Faskes
- Akses laman antrean.bpjs-kesehatan.go.id/antrean-faskes/#access/signin untuk pendaftaran di FKTP dan antrean.bpjs-kesehatan.go.id/antrean-rs/#access/signin untuk registrasi di FKRTL.
- Masukkan username dan kata sandi.
- Isi kode captcha yang muncul di layar.
- Tekan tombol Log in.
- Pada halaman Dashboard, tekan Console Box.
- Pilih BPJS.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan noka BPJS Kesehatan.
- Pilih faskes, poli, dan dokter, lalu ketuk tombol Lanjutkan.
- Berikutnya, sistem akan menampilkan nomor antrean BPJS Kesehatan.
- Datang dan tunjukkan nomor antrean di faskes yang dituju.
2. Via Aplikasi Mobile JKN
- Pasang aplikasi Mobile JKN di ponsel.
- Klik tombol Masuk/Daftar, lalu ketuk opsi Daftar.
- Isi NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- isi kode captcha, lalu tekan tombol validasi data.
- Selanjutnya, layar akan menampilkan notifikasi “Selamat Datang”.
- Isi nomor ponsel dan alamat surel (email) aktif serta buat kata sandi.
- Pastikan nomor ponsel yang didaftarkan mempunyai pulsa untuk menerima kata sandi sekali pakai atau one time password (OTP).
- Tekan tombol Registrasi.
- Login menggunakan data yang telah didaftarkan.
- Pada halaman utama, tekan menu Pendaftaran Pelayanan (Antrean).
- Pilih jenis faskes, yaitu Faskes Tingkat Pertama atau Faskes Rujukan Tingkat Lanjut.
- Apabila memilih Faskes Tingkat Pertama, maka pilih peserta, poli, tanggal daftar, dan jadwal kunjungan.
- Isi keluhan penyakit yang dirasakan.
- Tekan tombol Simpan.
- Selanjutnya, nomor antrean BPJS Kesehatan akan ditampilkan.
- Tunjukkan bukti registrasi ke bagian administrasi ketika tiba di faskes.
Pilihan Editor: Kelas 1, 2, dan 3 Diganti KRIS, Segini Iuran BPJS Kesehatan per Januari 2025