TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat didesuskan tidak masuk jajaran Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan alias Menkeu Sri Mulyani Indrawati akhirnya dipinang Prabowo sebagai bendahara negara untuk pemerintahan mendatang.
Usai menjadi pembantu Presiden Joko Widodo alias menteri Jokowi sejak 2016 di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Sri Mulyani akan kembali bekerja untuk pemerintahan Prabowo-Gibran. Kabar ini dikonfirmasi Sri Mulyani usai menemui Prabowo di Kertanegara, Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2024.
“Saya berdiskusi cukup lama dengan Pak Prabowo, dalam menyusun kabinet, beliau meminta saya untuk untuk menjadi Menteri Keuangan kembali,” kata Sri Mulyani kepada wartawan, Senin malam.
Nyaris delapan tahun menjabat sebagai Menkeu era Jokowi, Sri Mulyani terkenal sebagai figur dengan integritas dan kredibilitas yang baik, sehingga mendapatkan kepercayaan tinggi dari pelaku pasar dan juga komunitas internasional. Kendati demikian, bukan berarti tanpa cacat. Sri Mulyani masih memiliki sejumlah catatan kala menjadi bendahara negara.
Hal itu diutarakan oleh Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono kala merespons kabar Sri Mulyani tak masuk daftar kandidat menteri Prabowo. Yusuf menilai, Sri Mulyani adalah Menteri Keuangan yang non partisan dan lebih banyak dituntun oleh pertimbangan profesional dan argumentasi rasional dalam pembuatan kebijakan.
“Ini menjadi kunci dari kepercayaan banyak pihak terhadap Menteri Keuangan. Menurut saya faktor ini tetap akan menjadi syarat utama bagi Menteri Keuangan berikutnya,” ujar Yusuf saat dihubungi Rabu, 21 Februari 2024.
Namun terlepas dari apresiasi banyak pihak atas kepemimpinan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan selama ini. Menurut Yusuf, Sri Mulyani memiliki sejumlah kelemahan mendasar yang menjadi catatan penting. Yusuf juga membeberkan sejumlah masalah yang masih menjadi pekerjaan rumah.
Lantas apa saja catatan dan pekerjaan rumah untuk Sri Mulyani?
Catatan untuk Sri Mulyani menurut Ideas:
1. Gagal tingkatkan penerimaan pajak
Yusuf menilai Sri Mulyani gagal meningkatkan penerimaan perpajakan. Hal ini, kata dia, terlepas dari berbagai kebijakan reformasi perpajakan yang digulirkan selama era pemerintahan Presiden Jokowi.
Termasuk tax amnesty dan Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Serta pengembangan core tax system, kinerja penerimaan perpajakan tidak banyak berubah.
Yusuf menjelaskan, tax ratio terkini pada 2023 hanya sebesar 10,23 persen dari produk domestik bruto (PDB). Besarannya bahkan masih lebih rendah dari tax ratio di awal pemerintahan Jokowi pada 2015 yakni 10,76 persen dari PDB.
“Kinerja penerimaan perpajakan kita stagnan dalam satu dekade terakhir, jika tidak bisa dikatakan menurun,” katanya.
2. Gagal menahan beban utang pemerintah
Yusuf menyebut Sri Mulyani gagal menahan beban utang pemerintah yang kian membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN secara signifikan.
Imbasnya, kata dia, menurunkan kemampuan APBN dalam menstimulus perekonomian dan melindungi rakyat miskin. Menurut Yusuf, beban bunga utang terus meningkat dalam 1 dekade terakhir, terutama pasca pandemi yang melejit sangat tinggi.
Bila pada 2015 beban bunga utang di kisaran Rp 150 triliun, tutur Yusuf, kini telah mendekati Rp 500 triliun pada RAPBN 2024. Beban bunga utang melonjak dari 17,9 persen dari penerimaan perpajakan pada 2019 menjadi 24,4 persen dari penerimaan pajak pada 2020.
Pada 2023 ia memperkirakan rasio bunga utang terhadap penerimaan pajak masih akan berada di kisaran 20,6 persen. Lalu pada 2024 diproyeksikan di kisaran 21,5 persen jauh di atas batas aman di kisaran 7–10 persen.
3. Langgar disiplin makroekonomi
Di masa pandemi, kata Yusuf, untuk pertama kalinya pasca-krisis 1997, pemerintah melanggar dua disiplin makroekonomi terpenting. Antara lain melanggar disiplin fiskal berupa batas maksimum defisit anggaran 3 persen dari PDB dan melakukan monetisasi utang pemerintah dengan meminta BI membeli SBN di pasar primer.
Iklan
Selanjutnya: Pekerjaan Rumah Sri Mulyani sebagai Menteri Prabowo