TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto menilai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang masih memiliki banyak kekurangan sebagai hal wajar. Pasalnya, sistem itu masih dalam periode implementasi tahap awal.
"Kalau masih ada kekurangan sana-sini, saya kira wajar. Ini sistemnya baru diimplementasikan," ujar Seto dalam jumpa pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati begitu, eks Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kualitas sistem ini. Ia berujar, DJP akan bekerja keras agar sistem berjalan dengan baik.
Belum genap sepekan diterapkan, Coretax menuai banyak keluhan dari para wajib pajak yang kesulitan mengaksesnya. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo meminta para wajib pajak tak khawatir bila pada masa peralihan ada keterlambatan penerbitan faktur atau pelaporan.
Ia memastikan pemerintah memberikan masa transisi implementasi pada penerapan sistem baru ini. “Nanti kita pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem baru yang mungkin sedikit berbeda dengan sistem yang selama ini digunakan,” ujar Suryo dalam konferensi pers kinerja APBN di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2025.
Suryo mengatakan Direktorat Jenderal Pajak terus memonitor permasalahan yang muncul. Khususnya saat interaksi wajib pajak dengan sistem Coretax. Menurut dia, salah satu masalah utamanya adalah tingginya volume akses dari para wajib pajak tersebut. Sebab, kata Suryo, pada waktu mengakses, pengguna bukan hanya mencoba masuk tapi juga bertransaksi. “Jadi dengan akses yang bersamaan mempengaruhi kinerja sistem,” ujarnya.
Adapun sebelum Coretax resmi diterapkan per 1 Januari 2025, DJP sudah melakukan pra implementasi sistem pajak baru ini sejak 16 hingga 31 Desember 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan masyarakat dapat mulai log in ke sistem Coretax DJP mulai 24 Desember 2024.
Tahap ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum penerapan sistem awal tahun depan. “Harapannya saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Dwi.
Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh DJP untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Kebijakan mengenai sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak wajib pajak yang kesulitan mengakses sistem tersebut. Salah satunya adalah Andi, seorang praktisi perpajakan yang juga memiliki perusahaan di bidang jasa. Ia menemukan kesulitan dalam pembuatan faktur pajak di layanan Coretax DJP. “Kami belum bisa buat faktur, belum bisa buat penagihan,” ucap Andi kepada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu, 4 Januari 2025. Dia pun khawatir bakal terkena sanksi keterlambatan pembuatan faktur.
Menurut Andi, Kementerian Keuangan melalui DJP harus segera memberikan kepastian soal sistem Coretax. “Kesalahan akibat administrasi Coretax yang merugikan wajib pajak tuh bagaimana, harus dipikirkan,” katanya.
Jangan sampai, ucap Andi, perusahaan-perusahaan dibebankan denda akibat keterlambatan pembuatan faktur padahal kesalahan berada pada sistem layanan DJP. Dia menilai DJP perlu mengeluarkan sebuah peraturan soal ini.
Andi mengatakan kesulitan pembuatan faktur di layanan Coretax DJP tidak hanya dialami olehnya. Kemarin tim dari perusahaannya telah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “Sama juga, ternyata KPP tuh ramai, ya karena faktur pajak kan orang transaksi tiap hari, mungkin per jam, per menit,” ujar dia. Ia menyebut tidak mendapatkan solusi berarti dari pihak KPP. Mereka hanya memintanya untuk menunggu.
Ilona Estherina dan Ervana Trikanaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.