Dana PIP 2025 Sudah Bisa Dicairkan! Begini Cara Syarat dan Besarannya untuk Siswa SD hingga SMA

1 month ago 33

PelajarIlustrasi pelajar. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 resmi cair untuk siswa SD, SMP, hingga SMA sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dana bantuan ini bisa langsung dicairkan oleh penerima untuk mendukung biaya pendidikan, mulai dari membeli seragam, alat tulis, transportasi, hingga kebutuhan sekolah lainnya.

PIP merupakan program pemerintah yang bertujuan mencegah anak putus sekolah karena kendala ekonomi. Bantuan diberikan setiap tahun dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Besaran Dana PIP 2025
SD/MI ✓ Rp450.000 per tahun

SMP/MTs ✓ Rp750.000 per tahun

SMA/SMK/MA ✓ Rp1.000.000 per tahun

Syarat Penerima PIP 2025

✓ Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

✓ Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

✓ Berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

✓ Masih aktif bersekolah dan terdaftar di Dapodik

✓ Berusia 6–21 tahun

Cara Cek Penerima PIP 2025

✓ Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id

✓ Masukkan NISN, nama lengkap siswa, dan nama ibu kandung

✓ Klik “Cek Penerima” untuk melihat status

Cara Mencairkan Dana PIP 2025

Siapkan dokumen:
✓ Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
✓ Fotokopi Kartu Pelajar/Surat Keterangan Aktif Sekolah
✓ Buku tabungan SimPel atas nama siswa
✓ KTP orang tua/wali jika siswa di bawah umur

✓ Datang ke bank penyalur (BRI atau BNI sesuai wilayah)

✓ Ikuti proses verifikasi dan pencairan oleh petugas bank

✓ Konfirmasi ke sekolah bahwa dana telah diterima

Pencairan dana PIP 2025 diharapkan membantu meringankan beban keluarga. Pastikan dokumen lengkap dan segera cairkan jika nama siswa sudah terdaftar. Gunakan dana sesuai kebutuhan pendidikan agar manfaatnya maksimal. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |