Eks Tim Mawar Jadi Kepala BSSN, Connie Bakrie: Realpolitik, Bisa Dianggap Mengabaikan HAM

4 weeks ago 31

TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat militer, Connie Bakrie, menilai, penunjukkan eks anggota Tim Mawar, Letnan Jenderal Nugroho Sulistyo Budi, sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terjadi karena realpolitik. Dia mengatakan dalam sistem politik Indonesia, militer itu merupakan aktor penting, sehingga pemilihan individu bisa saja atas pertimbangan strategis bagi pemimpin.

Sederhananya, realpolitik adalah tindakan politik yang lebih didasarkan kepada pertimbangan praktis ketimbang moral atau ideologi. Namun, kata dia, dalam realpolitik, keputusan sering didasarkan karena kebutuhan jangka pendek atau untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Masalahnya juga. langkah ini bisa melemahkan legitimasi pemerintah di mata publik domestik juga internasional. Karena dapat dianggap mengabaikan nilai HAM dan hukum – dianggap memperkuat budaya impunitas, karena tentara/perwira dengan rekam jejak kontroversial tetap mendapat posisi penting tanpa kejelasan mekanisme evaluasi dan akuntabilitas,” kata Connie melalui keterangan melalui aplikasi perpesanan pada Jumat, 13 Desember 2024.

Ujungnya, kata Connie, penunjukkan Nugroho,  bisa semakin memperkuat narasi di masyarakat kalau pelanggar HAM tidak akan mendapat konsekuensi dan mencederai upaya penghormatan terhadap HAM. “Kecuali kita sudah punya semua bukti dan argumen yang terjadi: dulu bukanlah pelanggaran HAM. Itupun harus dijelaskan,” katanya.

Nugroho menggantikan Letnan Jenderal (Purnawirawan) Hinsa Siburian sesuai dengan Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024 yang ditandatangan Jenderal TNI Agus Subiyanto tertanggal 6 Desember. Dia adalah mantan anggota Tim Mawar atau Satuan Tugas Mawar Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat yang saat itu dipimpin Danjen Prabowo Subianto – Presiden RI saat ini. Tim Mawar, yang beranggotakan 11 orang, termasuk Nugroho, dibentuk oleh Mayor Infanteri Bambang Kristiono pada Juli 1997. 

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan penunjukan jabatan dalam tubuh TNI, termasuk posisi dan jabatan pejabat tinggi, adalah kewenangan internal yang mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya, kebutuhan organisasi, pengalaman bertugas, prestasi, dan profesionalisme perwira. Panglima TNI merotasi dan memutasikan 300 perwira tinggi dalam keputusan terbarunya itu.

Hariyanto menjelaskan penunjukan Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala BSSN merupakan keputusan yang diambil dengan penuh pertimbangan. Adapun Nugroho belum tiga bulan menjabat Inspektur Utama Badan Intelijen Negara (BIN).

“Ini demi mendukung optimalisasi tugas pada bidang lingkup kerja yang diemban saat ini,” ujarnya melalui pesan pendek kepada Tempo saat dimintai konfirmasi pada Kamis, 12 Desember 2024.

Pada 2008, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat kasus penghilangan orang secara paksa yang diduga melibatkan Prabowo, mantan Komandan Jenderal Kopassus, dan Tim Mawar dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat. 

Secara umum, tugas Tim Mawar adalah memburu dan menangkapi aktivis yang mereka anggap radikal. Sebanyak 22 aktivis diculik. Sembilan orang kembali dalam keadaan hidup. Bahkan tiga di antaranya, yakni Faisol Reza, Mugiyanto, dan Nezar Patria, kini berada dalam pemerintahan Prabowo. Sedangkan 13 lainnya hilang hingga saat ini.

Mahkamah Militer Tinggi II-08 Jakarta menghukum Bambang dengan 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI. Pengadilan juga memvonis Wakil Komandan Tim Mawar Multhazar, Nugroho, Yulius Selvanus, dan Untung Budi masing-masing 20 bulan kurungan sekaligus memecat mereka sebagai anggota TNI. Chairawan Kadarsyah Nusyirwan, Komandan Grup 4 Sandi Yudha Kopassus, dicopot dari jabatannya. Dia dianggap ikut bertanggung jawab karena anggota Tim Mawar berasal dari Grup 4 Kopassus.

Atas putusan itu, sebanyak 11 anggota Tim Mawar mengajukan banding ke Mahkamah Militer Agung. Putusan banding pada 24 Oktober 2000 menyatakan 10 anggota tidak jadi dipecat dan hanya menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan Mahkamah Militer Tinggi. Hanya satu anggota tim Mawar yang divonis 1 tahun dan 10 bulan bui, ditambah hukuman pemecatan dari dinas, yakni Komandan Tim Mawar.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |