Fakta-Fakta Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

1 month ago 22

TEMPO.CO, Jakarta - MAS, 14 tahun, menusuk tiga anggota keluarganya pada Sabtu dinihari, 29 November 2024 di Lebak Bulus, Cilandak Jakarta Selatan. Dalam peristiwa pembunuhan tersebut, ayah (APW) dan nenek (RM) pelaku tewas, sementara ibunya (AP) mengalami luka parah dan di rawat di Rumah Sakit.

Saat ini, MAS telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia telah ditetapkan sebagai anak berkonflik hukum. Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi, mengatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan cukup bukti dalam kasus ini. "Jadi sudah cukup untuk kita menaikkan status orang dari saksi menjadi tersangka. 

Tempo telah merangkum fakta-fakta pembunuhan keluarga di Lebak Bulus yang dilakukan oleh seorang anak remaja, berikut ulasannya:

1. Korban ditusuk secara acak saat tidur

MAS menusuk tiga anggota keluarganya pada dinihari pukul 01.00 WIB saat korban tertidur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Gogo Galesung menyatakan korban ditusuk secara acak di berbagai bagian tubuh. Korban tewas mendapat tusukan di leher, punggung, lengan, dan perut. Sementara korban yang selamat ditusuk di bagian lengan, pundak, dan pipi. 

MAS mengaku kesulitan tidur, kemudian ia mendengar bisikan-bisikan yang membuatnya resah sehingga ia turun ke lantai bawah untuk mengambil pisau. Ia mulanya menusuk ayahnya yang tengah tertidur bersama ibunya di lantai dua. Karena ibunya ikut terbangun, MAS turut menusuk ibunya. 

"Setelah itu ibunya teriak, ayahnya lari sampai dengan bawah ya. Setelah itu neneknya keluar, diduga neneknya juga ditusuk," tutur Gogo, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024. 

Menurut Gogo, beruntung Sang Ibu ditusuk di bagian yang tidak vital, sehingga masih bisa selamat. Sambil berlumuran darah, Ibu melarikan diri dengan melompati pagar garasi. Lalu ia meminta bantuan ke tetangga depan dan samping rumah dengan cara menarik-narik pagarnya agar penghuni rumah tersebut bangun. Ia pun berhasil dilarikan ke Rumah Sakit oleh warga sekitar pukul 01.40 WIB. 

2. Tes Urine dan Tes Kejiwaan

Hingga kini, Polisi belum menyimpulkan motif pembunuhan. MAS kerap kali diam dan tak menjawab sepatah katapun ketika ditanya soal alasannya melakukan penusukan. Polisi pun melakukan tes urine memastikan apakah MAS berada dalam pengaruh obat-obatan saat peristiwa berlangsung. 

"Hasil tes urine itu negatif. Pelaku tidak dalam pengaruh narkotika," ucap Gogo.

Oleh sebab itu, kepolisian menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) untuk mengetes kondisi kejiwaan MAS. Menurut Pelaksana Harian Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, hasil tes kejiawaan masih dalam proses analisis. "Masih belum selesai. Kita tunggu secepatnya," ujar Nurma.

3. Muncul Dugaan Tekanan Akademik dari Keluarga

Muncul dugaan bahwa pembunuhan ini dipicu karena MAS merasa tertekan atas tuntutan keluarga dalam hal akademik. MAS diduga mengalami penurunan performa belajar. Hal tersebut dibantah oleh Nurma. Kepada penyidik, MAS mengaku tidak keberatan dan tertekan atas permintaan belajar dari orang tuanya.

"Dia merasa itu hal biasa.  'Ibu, saya dari kecil, Ibu dan ayah saya selalu meminta saya belajar'," ucap Nurma menirukan pengakuan pelaku kepada penyidik. 

Ia juga menyampaikan bahwa MAS merasa menyesal atas perbuatannya. Remaja SMA itu menangis karena ingin bertemu dengan ibunya yang masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati.

4. Kesaksian Pihak Sekolah

Kepolisian memanggil Kepala Sekolah, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas MAS pada Senin, 2 Desember 2024. Nurma menuturkan, pihak sekolah menilai MAS sebagai siswa yang berkepribadian terpuji. "Anaknya baik, ramah, kemudian cenderung memang pintar, dan itu yg kami dapat dari keterangan sekolah," ucap Nurma. 

Meski Nurma menyebut bahwa MAS tergolong pintar di sekolah, ia tidak bisa merinci apa saja capaian prestasi anak berhadapan hukum tersebut. Hingga saat ini polisi masih belum menemukan apa motif MAS membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya yang masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Termasuk apakah pembunuhan yang dilakukan MAS itu dipicu oleh tekanan akademik dari ayah dan ibunya. 

5. Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, MAS dijerat dengan pasal berlapis. "Kami kenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang dan Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT,” kata Nurma.

6. Ditahan di LPAS dan tetap bersekolah
MAS sebagai anak berkonflik hukum akan diproses menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ia  ditahan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) milik Lembaga Pemasyarakatan Dinas Sosial, MAS akan dititipkan di LPAS selama proses penyidikan hingga persidangan selesai. 

"Setelah dilakukan jatuh vonis atau sudah diadili, masuk lapas," ucap Nurma dalam keterangannya pada Rabu, 4 Desember 2024. 

Nurma juga menjamin bahwa MAS akan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak selama tinggal di LPAS tersebut, termasuk hak bersekolah dan bermain. MAS bahkan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) melalui daring sejak Selasa, 3 Desember 2024.

"Kalau di sana memang sudah ada sistemnya. Memang di situ ada pembelajarannya juga," ujar Nurma.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |