PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pencabutan kenaikan pajak sebesar 250 persen dan permintaan maaf yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo, rupanya tak akan mampu menyelamatkan kedudukan kader Partai Gerindra tersebut sebagai Bupati di kawasan pantura tersebut.
Pasalnya, Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Pati, akhirnya sejalan dengan mayoritas fraksi lain untuk mengusung hak angket dan pembentukan panitia khusus (Pansus) pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Keputusan tersebut diambil, meskipun Sudewo sendiri merupakan kader partai berlambang kepala garuda pimpinan Presiden Prabowo.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan bahwa langkah tersebut diambil agar permasalahan antara pemerintah daerah dan warga bisa diurai secara terbuka. Menurutnya, pansus akan menjadi forum resmi untuk mengklarifikasi berbagai kebijakan yang memicu gejolak di Pati.
“Kalau pansus dan hak angket berjalan, semua akan jelas. Di sana nanti ada ruang klarifikasi, dan kami berharap prosesnya objektif,” ujarnya, Rabu (12/8/2025).
Bahtra menegaskan, Gerindra tidak akan menghalangi sanksi jika nantinya pansus menemukan pelanggaran oleh Sudewo. Sebaliknya, bila hasil penyelidikan menyatakan tidak ada kesalahan, maka hal itu juga harus diumumkan secara tegas. Ia menambahkan, partainya telah meminta Sudewo untuk menyampaikan permohonan maaf langsung kepada warga atas kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen yang sempat memicu kemarahan publik.
Langkah DPRD Pati mengesahkan hak angket dilakukan di tengah situasi panas unjuk rasa besar-besaran, Rabu (13/8/2025). Ribuan warga memadati halaman kantor bupati menuntut Sudewo mengundurkan diri. Aksi yang awalnya berlangsung damai itu berubah ricuh setelah polisi menembakkan gas air mata dan water cannon.
Di tengah ketegangan, Sudewo muncul di hadapan massa dengan menaiki kendaraan taktis milik polisi. Penampilannya di atas mobil rantis justru memancing lemparan botol dari arah kerumunan. Petugas pun segera melindungi bupati dan membawanya kembali masuk ke kendaraan.
Kebijakan kenaikan PBB 250 persen menjadi pemicu utama gejolak. Meski belakangan Sudewo membatalkan kebijakan itu dan mencabut aturan sekolah lima hari yang juga menuai penolakan, gelombang protes tidak surut. Aliansi Masyarakat Pati tetap mengubah tuntutan menjadi desakan agar bupati turun dari jabatannya.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, memastikan hak angket akan digunakan untuk mengusut kebijakan yang dinilai melanggar janji jabatan dan memicu keresahan publik. “Hak angket untuk Bupati karena telah melanggar janji sumpah. Pansus akan dibentuk untuk mendalami dan memproses rekomendasi lebih lanjut,” tegasnya saat memimpin rapat paripurna. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.