Golkar Sebut Gugatan terhadap Munas ke-XI dan Kepengurusan Bahlil Telah Selesai

1 month ago 25

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali, mengatakan gugatan-gugatan mengenai kepengurusan partai beringin periode 2024-2029 telah berakhir. Salah satunya perkara 868/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh penggugat Bujang Bachtiar.

"Itu tadi sudah putus. Tadi siang sudah pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan amarnya," kata Sattu di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Kamis malam, 5 Desember 2024.

Dia mengatakan, pertama, majelis hakim telah menolak tuntutan provisi pengugat seluruhnya dan dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat 1. Kedua, amar putusan juga menyatakan bahwa gugatan pengugat prematur. Ketiga, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dalam pokok perkara, pengadilan menyatakan gugatan pengugat tak dapat diterima. Pengadilan juga menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 662 ribu. 

Bujang Bachtiar, kata Sattu, memang pernah menjadi kader Golkar. Namun, kini dia sudah bukan bagian dari partai beringin, baik di provinsi maupun di kota Pontianak.

"Gugatan sengketa Munas XI Partai Golkar yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini yang kedua kalinya. Yang pertama sudah selesai, ini yang kedua kalinya. Yang kedua ini juga sudah putus, artinya gugatan pengugat ini tidak dapat diterima," kata Sattu.

Selain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kata Sattu, ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 424.

"Perkara nomor 424 itu Slamet Santoso Cs. Ada empat orang, berasal dari Sleman dan Yogyakarta. Tadi pagi kami crosscheck di informasi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, ternyata penggugat sudah mengajukan permohonan pencabutan gugatan," kata Sattu. 

Ada pula perkara nomor 389/G/2024/PTUN.JKT yang memperkarakan soal keabsahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar. Untuk perkara ini, kata Sattu, mereka tengah menunggu proses di pengadilan. 

Gugatan ini, kata Sattu, diajukan oleh kader yang berasal dari Jawa Timur. "Saat ini, kami masih menunggu proses dari pengadilan untuk kami ditetapkan sebagai pihak tergugat dua intervensi. Jadi, kami berkesimpulan bahwa tinggal sisa satu perkara yang kami hadapi di pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yaitu perkara 389."

Sattu menegaskan, proses Munas Golkar ke-XI pada 20-21 Agustus lalu sudah sesuai dengan AD/ART partai dan UU Partai Politik. Dia mengklaim, tak ada dasar hukum untuk penggugat menyatakan bahwa munas tersebut tidak sah.

"Untuk menyatakan bahwa munas itu tidak sah, tidak ada dasar hukumnya sebenarnya. Proses munas pada Agustus itu sudah sesuai dengan AD/ART Partai Golkar, maupun secara UU Partai Politik," kata Sattu.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Organisasi Partai Golkar, Derek Loupatty, juga menegaskan tak ada lagi yang perlu diragukan dari Munas Golkar dan kepengurusan Bahlil Lahadalia. "Dengan adanya keputusan ini juga memperkuat kami sebagai bukti ke pengadilan nanti bahwa masalah gugatan dan tuduhan munas tidak sah, Plt tidak sah, munas ada perbuatan melawan hukum, semua sudah selesai," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Hukum telah menerbitkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar di bawah Ketua Umum Bahlil Lahadalia. SK tersebut diserahkan di Kantor Kementerian Hukum pada Rabu, 20 November 2024. 

"Kami dari Kementerian Hukum telah menyerahkan SK tentang susunan lengkap pengurus Partai Golkar. Dengan demikian, SK yang lama itu kami cabut dan menerbitkan SK baru tentang kepengurusan lengkap Partai Golkar," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seperti dikutip Antara. 

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |