Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta, Apa Saja Tuntutan Kubu Ridwan Kamil-Suswono?

2 weeks ago 19

TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum kubu Ridwan-Suswono (RIDO) telah menyiapkan berkas-berkas untuk gugatan ke MK terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta. Mereka berencana akan mendatangi MK hari Rabu, 11 Desember untuk gugatan sengketa hasil pemilihan. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan perolehan hasil suara terbanyak ada di kubu Pramono-Karno.  

Ramdan Alamsyah, Koordinator Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, mengungkapkan sebagai pemenuhan hak paslon yang berkontestasi dalam Pilkada, registrasi perkara akan dilakukan ke Mahkamah Konstitusi.  

“Ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang. Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” kata Ramdan kepada awak media, di gedung DPD Partai Golkar, Cikini, pada Ahad, 8 Desember 2024. 

Ramdan juga mengaku telah mempersiapkan gugatan dan membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota partai maupun pihak profesional. Dirinya juga turut melibatkan para ahli untuk berkonsultasi terhadap persoalan yang hendak dibawa ke MK.  

Berdasarkan peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK akan diterbitkan pada 19 hingga 20 Desember mendatang. Jika tidak ada laporan sengketa yang masuk dalam Pilkada Jakarta, KPU akan melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Hasil putusan MK juga akan menentukan apakah Pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran. Berikut poin-poin tuntutannya.  

Menggugat Dugaan Kecurangan saat Pencoblosan

Salah satu perkara yang akan diajukan dalam gugatan kubu Ridwan-Suswono, yaitu terkait adanya dugaan pelanggaran pencoblosan surat suara oleh petugas KPPS yang ditemukan oleh saksi kubu Ridwan-Suswono di Tempat Pemungutan Suara 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu, 27 November 2024. Diduga ketua KPPS dan petugas pengamanan langsung (Pamsung) di TPS tersebut mencoblos satu bundel atau sejumlah 18 surat suara.  

Acep Edy Setiawan, Anggota tim Ridwan-Suswono Bidang Khusus Saksi, menjelaskan pencoblosan sempat dihentikan dan perhitungan suara dilanjutkan. “Surat suara yang dicoblos 18. Tapi suara yang hilang sesuai dengan daftar berjumlah 17,” kata Acep saat dihubungi Tempo pada Senin, 9 Desember 2024. 

Kasus ini telah diserahkan kepada Sentra Gakkumdu, yang terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Jakarta Timur, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Mereka juga telah melakukan rapat pleno. Hasil pleno memutuskan bahwa ada peristiwa pidana, yakni mencoblos kertas suara sebanyak 18 buah. Kedua terduga pelaku, yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN, disangkakan Pasal 178B atau Pasal 178C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

KPU Dianggap Tidak Profesional

Sebelumnya tim kuasa hukum Ridwan-Suswono telah melaporkan KPU Jakarta dan Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Tim Ridwan Kamil-Suswono menuding KPU Jakarta dan Jakarta Timur tidak profesional sebagai penyelenggara pilkada. Ada 12 orang yang dilaporkan dalam tudingan ini ke DKPP. Mereka terdiri dari tujuh orang KPU DKI Jakarta mulai dari ketua hingga anggota, serta lima orang dari KPU Jakarta Timur.

Anggota Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono, Muslim, mengatakan dugaan ketidakprofesionalan ini terbukti dengan 1,4 juta masyarakat di Jaktim tidak mendapatkan surat pemberitahuan atau C6 untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada 27 November lalu. “Nah kalau mereka tidak mendapatkan C6 pemberitahuan, bagaimana mereka bisa memilih?” ujar Muslim. 

Hasil Rekapitulasi KPU Dinilai Tidak Sah

Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa yang akan disengketakan oleh kubunya berkaitan dengan dugaan kecurangan, khususnya dugaan pelanggaran etik penyelenggara dan pengawas pemilu. “Kami minta pemungutan suara ulang ya,” katanya.

Tim pemenangan RIDO memutuskan untuk walk out saat Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sedang menyampaikan pendapatnya terkait hasil perhitungan suara dalam rapat hasil perolehan rekapitulasi suara oleh KPU. 

“Kalau ketua masih mengizinkan mereka ngomong, kami izin keluar ketua,” tegas Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Desember 2024. 

Secara tidak langsung mereka menolak hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU. Ramdan menyebut pihaknya keberatan karena menemukan berbagai pelanggaran dalam gelaran Pilkada Jakarta 2024. Dugaan pelanggaran itu telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jakarta. Namun, laporan tersebut disebutnya tak ditanggapi dengan cepat oleh lembaga pengawas. “Bawaslu ini ada apa laporan begitu banyak tentang tidak adanya orang menerima,” katanya.

Eka Yudha Saputra, Alif Ilham Fajriadi, dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Ray Rangkuti: Tim Rido Belum Terima Kekalahan Pilkada Jakarta 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |