TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan (FPL) Siti Mazumah menanggapi kasus Novi, ibu tunggal dua anak di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel). Novi dipenjara 14 bulan karena menyiram air keras ke tetangganya, Adnan, yang suka mengintip.
"Ibu ini menjadi korban kekerasan seksual," kata Zuma, sapaannya, kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Sabtu, 16 November 2024.
Zuma menuturkan, Novi juga sudah berupaya melaporkan perbuatan tetangganya agar pria itu tak mengulangi perbuatan tersebut dan ia mendapatkan keadilan. Namun, sistem penegakan hukum tidak berjalan sehingga Novi pun berupaya membela diri dengan memberikan efek jera kepada tetangganya.
"Tapi justru dia dikriminalkan oleh sistem hukum yang ada," ucap Zuma.
FPL menilai, aparat penegak hukum seharusnya melihat tindakan Novi sebagai upaya membela dan melindungi dirinya, bukan malah sebagai bentuk kasus kriminal sehingga menghukumnya. Zuma menyebut korban kekerasan seksual dilindungi oleh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
"Dalam UU TPKS, korban juga mendapatkan hak imunitas dan tidak bisa dikriminalkan," kata Zuma.
Sebelumnya, kasus Novi viral di media sosial berkat video saat keluarganya menjenguk perempuan itu di penjara.
Kapolres Musi Rawas Utara, Ajun Komisaris Besar Koko Arianto, membenarkan Novi saat ini tengah menjalani penahanan. Ia mengatakan, kasus tersebut telah bergulir sejak Mei 2024. "Iya, itu kasusnya sudah lama dan sudah vonis ya," kata Koko saat dihubungi Tempo melalui aplilasi perpesanan pada Kamis, 14 November 2024.
Koko menuturkan, kasus itu berawal dari Adnan, tetangga Novi, yang diduga menyukai ibu dua anak itu. Dari hasil pemeriksaan, Adnan diketahui sering mengintip Novi. Rumah keduanya memg bersebelahan.
Pada Kamis, 9 Mei lalu pukul 00.00, Novi mendengar suara benturan terali besi di belakang rumahnya. Karena curiga, ia mengintip dari dalam rumah. Ternyata ia melihat Adnan sedang memotong pipa air dengan gergaji di sumur dekat kamar mandi Novi.
"Curiga Adnan mengintip Novi, akhirnya Novi ini mengambil gayung, dan mengisi dengan air minum dari ceret (teko) sebanyak setengah gayung yang kemudian dicampur dengan cuka para," kata Koko. "Setelah itu, Novi langsung membuka pintu belakang rumah dan menyiramkan ke punggung korban."
Kapolres mengatakan, motif Novi melakukan perbuatan tersebut adalah karena tidak suka dengan perilaku Adnan yang sering mengintip dirinya. "Motifnya itu korban ini suka dengan pelaku. Namun pelaku Novi ini tidak suka karena korban ini tuna wicara."
Kuasa Hukum Novi, Dian Burlian, mengatakan kliennya telah sering mengadukan tindakan Adnan ke kepala desa atau kades setempat. "Pria itu sudah dipanggil Kades dan berbicara dengan keluarga pelaku," katanya saat dikonfirmasi terpisah.
Namun, Dian menyebut kades itu tidak bisa mencegah perbuatan Adnan. Sebab, kepala desa tersebut takut diancam oleh pelaku. "Ngomong dia tidak bisa mencegah karena itu tidak berani, takut dibunuh sama si pelaku," kata Dian.
Puncaknya, Novi yang telah merasa tidak nyaman karena sering diganggu dan diintip oleh pelaku, mengambil tindakan sendiri. Novi mengambil air yang dicampur dengan air keras, dan menyiramkannya ke pria tersebut.
"Nah sempat di rumah sakit si pelaku ini 14 hari, kemudian dari pihak keluarga sudah berupaya damai," ucap Dian. "Kemudian Kades juga sudah bantu, biaya perobatan semuanya Kades, karena Ibu ini memang orang tidak mampu."
Tapi, ia mengklaim ada pihak ketiga di keluarga Adnan yang meminta ganti rugi atas perbuatan Novi. Pihak ketiga itu meminta uang Rp 60 juta kepada Novi. "Ya dari mana uang Rp 60 juta? Kita itu tahunya dapat informasi setelah P21 kita dapat informasi dan kita datangi dan temani," kata Dian.