Ini Tampilan Nikita Mirzani Saat Ditahan dan Pasal yang Dituduhkan

6 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengusaha produk skincare dokter Reza Gladys, Selasa lalu, 4 Maret 2025. Ia ditahan bersama asistennya, Mail.

Tidak seperti tahanan polisi lain yang mengenakan baju oranye dengan dikancing, Nikita dan Mail tidak mengancing pakaian khas itu sehingga terlihat kaus putih yang mereka pakai. Bahkan aktris film Jakarta Undercover itu hanya menyampirkan baju oranye di pundaknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip Antara, Selasa.

Ini bukan kali pertama Nikita ditahan polisi. Setidaknya ia sudah tiga kali mendekam di balik jeruji besi. Baca: Nikita Mirzani Kembali Ditahan, Ini 3 Kasus Lain yang Membuat Ia Masuk Tahanan

Ade Ary mengatakan, kedua tersangka akan ditahan polisi dalam 20 hari ke depan guna melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa tersebut

Terkait jumlah pertanyaan yang diajukan kepada kedua tersangka, Ade Ary menjelaskan masing-masing berbeda.

"Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan," katanya.

Ade Ary juga menyebutkan penahanan keduanya telah sesuai dengan aturan dan tata cara dalam proses penyidikan.

Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM atau Mail sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza.

Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kronologi Kasus

November 2024:

Kasus ini bermula dari perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys di dunia maya pada November 2024. Nikita awalnya memberikan ulasan (review) terhadap skincare buatan Reza. Dalam ulasannya, Nikita memberikan penilaian buruk terhadap produk skincare itu.

Tak terima dengan penilaian itu, Reza kemudian menghubungi Mail untuk bertemu dengan Nikita. Namun, Mail justru meminta uang senilai Rp 5 miliar kepada Reza.

Setelah bernegosiasi, Reza menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar. Reza pun akhirnya dua kali mentransfer uang masing-masing sebesar Rp 2 miliar ke rekening Nikita. 

Desember 2024:

Reza Gladys melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan oleh Nikita Mirzani  ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

6 Februari 2025:

Nikita diperiksa untuk pertama kali dalam kasus ini pada 6 Februari 2025, bersama seorang dokter yang juga sahabatnya, Oky.

20 Februari 2025:

Polda Metro Jaya lalu menetapkan Nikita Mirzani (NM) dan asistennya IM sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 20 Februari 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap kedua orang tersebut berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.

4 Maret 2025:

Penyidik menahan Nikita Mirzani pada Selasa, 4 Maret 2025. Polda Metro Jaya pun menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan anak Nikita.

Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |