SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan ditangkap Kejaksaan Agung RI di kediamannya yang berada di Jl. Enggano 3, Banjarsari, Solo, Selasa, (20/05/2025) malam.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Solo Widhiarso Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Kejadian itu benar, tapi secara teknisnya yang lebih paham di Kejaksaan Agung. Disini hanya tempat untuk transit, atau membantu untuk fasilitas, sarana dan prasarana. Iya sama Iwan Setiawan. Karena kejadian itu ada diwilayah hukum Surakarta,” ungkap Widhiarso, Rabu, (21/05/2025).
Widhiarso menjelaskan ada 4 orang dari Kejaksaan Agung yang datang ke Kejaksaan Negeri Solo untuk meminta tempat transit.
“Kebetulan datang kesini aja minta tempat sekitar pukul 10 malam. Sambil menunggu datangnya pesawat. Dari sini keluar jam 5 pagi terus ke bandara naik pesawat batik air jam 7 pagi. Jadi kita tempat dan sebagainya teknis kejaksaan agung yang melaksanakan,” jelasnya.
Terkait aset apa saja yang dibawa. Widhiarso Nugroho menjelaskan bahwa hal teknis wewenang Kejaksaan Agung.
“Penangkapan jangan disalah artikan. Sepengetahuan saya belum tersangka. Saksi setau saya, namun kembali lagi itu wewenang Kejaksaan Agung,” tandasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.