TEMPO.CO, Pangkalpinang - Tujuh terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 petani senilai Rp 20,2 miliar di Bank Sumsel Babel menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis, 7 November 2024. Para terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Hasil Karet Lada (HKL) Andi Irawan alias Yandi, Komisaris PT HKL Zaidan Lesmana, dua karyawan PT HKL Sandri Alasta dan Taufik.
Ada pula eks pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Sungailiat Santoso Putra, pegawai Bank Sumsel Babel Rofalino Kurnia dan Mochamad Robi Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddowan mengatakan para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu melakukan pengajuan dan penerimaan dana KUR yang tidak sesuai prosedur dan tidak sah. "Menggunakan nama orang lain sebagai debitur sebanyak 417 rekening pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) Cabang Pangkalpinang," ujar Eddowan, Kamis, 7 November 2024.
Eddowan menuturkan dana KUR 417 rekening tersebut diterima dan digunakan oleh terdakwa Andi Irawan sebesar Rp 12,4 miliar, Zaidan Lesmana sebesar Rp 100 juta, dan Rofalino Kurnia sebesar Rp 110 juta plus mobil Honda CRV. "Tindakan ini merugikan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bangka Belitung sebesar Rp 12,4 miliar," ujar dia.
Modus korupsi tersebut, kata Eddowan, bermula saat terdakwa Andi Irawan dan Zaidan Lesmana pada Desember 2021 mengusulkan kredit ke Bank Sumsel Babel. Namun setelah dilakukan screening, kata Eddowan, nama Andi Irawan dan Zaidan Lesmana tidak memenuhi syarat BI Checking. "Keduanya kemudian melobi terdakwa Rofalino Kurnia untuk tetap mengajukan permohonan kredit meskipun BI Checkingnya tidak memenuhi persyaratan," ujar dia.
Terdakwa Rofalino Kurnia, kata Eddowan, menyuruh Zaidan Lesmana membuka rekening giro melakukan transaksi keuangan di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dan memintanya untuk ikut menjadi pengurus PT HKL. "Kemudian Rofalino Kurnia menugaskan saksi Handika Kurniawan Akasse bertemu Zaidan Lesmana di restoran Tan Kastel di Pangkalpinang. Pertemuan tersebut menyepakati Zaidan Lesmana akan membuka tabungan dan Rofalino Kurnia akan mempermudah proses pengajuan dan penarikan kredit yang diajukan," ujar dia.
Rencana kongkalingkong ini berlanjut pada Februari 2022, Rofalino Kurnia mengadakan rapat koordinasi untuk mengeksekusi pinjaman PT HKL dan memerintahkan agar pengajuan kredit PT HKL diproses seperti kredit PNS potong langsung dari hasil panen. "Kemudian dilakukan pendataan terhadap petani di Desa Gudang dan diambil kesepakatan bersama bahwa petani-petani tersebut yang seolah-olah petani binaan PT HKL dapat diberikan fasilitas kredit dengan skema KUR yang dikoordinir oleh PT HKL. Namun pada kenyataannya petani-petani tersebut bukanlah petani-petani binaan PT HKL," ujar dia.
Suhendar, kuasa hukum terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana, dan Sandri Alasta mengatakan dakwaan yang disampaikan oleh JPU terhadap kliennya cacat formil dan tidak sesuai. "Kami akan melakukan eksepsi yang disampaikan pada sidang berikutnya. Yang jelas setelah kami mempelajari dakwan dari JPU, banyak pasal-pasal atau tentang tindak pidana korupsi ini yang menurut kami masih cacat formil. Selain itu kasus tersebut seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata karena sebagai debitur bank," ujar dia.
Sementara terdakwa Rofalino Kurnia alias RK dan Taufik alias T, melalui penasihat hukumnya Berry Aprido Putra mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum eksepsi disebabkan dakwaan JPU menurut mereka kurang cermat. "Terkait klien kami, yang dilakukan berkenaan dengan jabatan masing-masing. Kalau Rofalino Kurnia sebagai Pimca (Pimpinan Cabang) periode 2022 sampai 2022 akhir dan Taufik sebagai penyedia. Mereka dianggap menyalahgunakan KUR. Tapi itukan dakwaan jaksa. Nanti kita lihat saja fakta-fakta persidangan," ujar dia.