TEMPO.CO, Jakarta - Ahli digital forensik dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung), Deni Sulistyantoro, mengungkapkan keberadaan grup WhatsApp (WA) lain selain 'New Smelter' dalam perkara korupsi timah. Hal itu Deni sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 7 November 2024.
Deni menceritakan keberadaan grup WhatsApp itu saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Eko Aryanto. Eko mulanya menanyakan, apakah Deni sempat mengidentifikasi bukti elektronik yang berhubungan dengan terdakwa Harvey Moeis. Deni pun menjawab, dirinya menemukan bukti elektronik berupa grup WhatsApp yang berhubungan dengan Harvey.
"Kalau tidak salah namanya New Smelter, dan satu lagi Update Pabrik," ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024.
"Satunya apa?" tanya Eko memastikan.
Deni menjawab "WhatsApp grup Update Pabrik."
"Update Pabrik?" cecar Eko.
Deni lantas membenarkan. Eko kembali bertanya, apakah dua-duanya berbentuk grup dan bukan komunikasi pribadi.
"Dua-duanya grup," kata Deni.
Ia menuturkan tidak ingat soal hasil ekstraksi bukti elektronik Harvey Moeis yang bersifat komunikasi pribadi. "Kalau tidak salah ada komunikasi dengan Ahmad Syamhadi (eks General Manager Produksi PT Timah)."
"Siapa itu? Ahli tahu?" tanya Eko. Deni pun menjawab tidak tahu.
Sebelumnya, grup WA New Smelter terungkap melalui keterangan Ahmad Syamhadi saat menjadi saksi dalam sidang pada 22 Agustus lalu. Dia menyatakan grup itu dibuat untuk memudahkan koordinasi antara PT Timah dengan perusahaan smelter swasta yang kerja sama. Di dalam grup WA itu, terdapat dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan para smelter swasta.
Satu anggota polisi itu, menurut Syamhadi, adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Mukti Juharsa. Mukti saat ini menduduki posisi Direktur Narkoba Bareskrim Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal.
Bulan lalu, hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) pun sempat mencecar Harvey Moeis, mengenai istilah wasit Jakarta di grup WA New Smelter tersebut. JPU menampilkan salah satu bukti elektronik yang diekstrak dari handphone Syamhadi. "Ada WA grup namanya New Smelter," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024.
Jaksa pun menjelaskan sejumlah anggota dalam grup New Smelter, di antaranya Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin, Hendry Lie selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi selaku penerima manfaat PT Sariwiguna Binasentosa.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan Harvey Moeis di halaman 84. Dalam grup WA New Smelter itu, ada yang mengirim pesan kepada Harvey Moeis bahwa terkadang PT Timah membayar harga bijih timah lebih mahal. Namun, hanya untuk penjualan kepada pelimbang kecil, bukan untuk partai besar.
Kemudian Harvey pun membalas chat atau pesan tersebut. "'Siap Pak Dir, saya rasa sekarang akan lebih kelihatan siapa yang commit dan tidak. Dan kalau ketahuan, harus siap menanggung konsekuensinya, terutama dengan adanya wasit baru dari Jakarta'.
Saat dicecar jaksa dan hakim, Harvey Moeis pun mengaku lupa soal siapa wasit dari Jakarta yang dimaksud. Dia bahkan menyatakan istilah itu hanya karangannya saja.
"Wasit Jakarta mungkin karangan saya juga," jawab Harvey.
Artikel ini terbit di bawah judul Kasus Korupsi Timah, Selain New Smelter, Saksi Ahli Ungkap Grup WA Update Pabrik