TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hadir secara virtual dalam sidang praperadilan, pada Kamis, 21 November 2024. Tom Lembong didampingi dua pengacaranya dalam tayangan tersebut.
"Dalam pemeriksaan Bapak sebagai saksi maupun sebagai tersangka, Bapak memahami permasalahannya? dijelaskan?" kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan pertanyaan dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2024.
1. Masalah Tidak Jelas Detail
Tom mengatakan, ia tidak mendapat keterangan mendetail perihal kasus dugaan korupsi impor gula yang disangkakan kepadanya. "Menurut saya tidak dijelaskan secara detail apa yang jadi masalah," kata Tom, Kamis, 21 November 2024. Pada saat diperiksa sebagai saksi, Tom, hanya menjawab pertanyaan dan menyampaikan keterangan. "Saat itu saya masih bingung, apa yang jadi masalah," ujarnya.
2. Periksa 11 Saksi
Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“11 orang saksi tersebut diperiksa untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama tersangka TTL dan kawan-kawna,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024.
3. Menyerahkan Bukti Hasil Audit BPK
Tim kuasa hukum, Tom Lembong, menyerahkan bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
"Kami memiliki audit BPK di atasnya BPKP. BPK itu periode 2015-2017 audit BPK. Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir , kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 November 2024, dikutip dari Antara.
4. Membantah Tuduhan
Kejaksaan Agung membantah tuduhan tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong soal penetapan tersangka secara sewenang-wenang dalam kasus korupsi impor gula. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka menyatakan penetapan Tom sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
“Pemohon, Tom Lembong, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo telah diperiksa sebagai saksi oleh termohon selaku penyidik pada tanggal 8 Oktober 2024, 16 Oktober 2024, 22 Oktober 2024 dan 29 Oktober 2024,” kata Jaksa Teguh membacakan tanggapannya terhadap gugatan Tom, Selasa, 19 November 2024.
5. Penetapan Tersangka Tak Sesuai KUHAP
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak sah karena tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemohon (Tom Lembong) tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukumnya sendiri pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali,” kata Ari saat sidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.
Dia juga menyampaikan penetapan Tom sebagai tersangka juga tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
DINDA SHABRINA | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA | ERVANA TRIKARINAPUTRI | JIHAN RISTIYANTI