Kejari Jaksel Belum Eksekusi Putusan 1,5 Tahun Penjara Silfester Matutina, Ini Perintah Kejagung

2 weeks ago 17

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kewenangan eksekusi pidana terhadap Silfester Matutina kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sudah memerintahkan agar Kejari Jaksel segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester.

Karena kasus tersebut, kata Anang, sudah inkrah sejak lama. Menurut Anang, meskipun ada kabar Silfester sedang mengajukan PK, proses hukum itu tak menggugurkan pelaksanaan eksekusi atas putusan yang sudah inkrah.

“Prinsipnya, PK itu tidak bisa menunda eksekusi,” kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Kejagung, kata Anang, memerintahkan agar Kejari Jaksel segera mengevaluasi kendala, dan memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester. “Itu kewenangan sepenuhnya kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Di sana (Kejari Jaksel) selaku pengendali perkaranya, dan selaku jaksa eksekutornya,” sambung Anang.

Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih. Pada 2017 lalu, tim pengacara dari mantan wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melaporkan Silfester ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan itu terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik, dan fitnah.

Pelaporan tersebut berujung pada proses hukum di pengadilan. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Silfester bersalah, dan dijatuhi hukuman 1 tahun pidana.

Putusan tersebut sempat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun di peradilan tingkat kedua, majelis hakim tinggi malah memperberat hukuman terhadap Silfester menjadi 1 tahun 6 bulan.

Silfester, selaku terdakwa ketika itu tetap melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 2019 majelis hakim agung menguatkan putusan peradilan tingkat kedua terhadap Silfester dengan tetap menghukumnya selama 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan MA itu, kasus tersebut inkrah dengan keharusan Silfester mendekam di sel penjara untuk menjalani hukuman. Akan tetapi, hingga kini, Silfester belum menjalani pemidanaan atas putusan peradilan itu.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |