Kementerian Keuangan Tambah 2 Ditjen dan 1 Badan Baru

3 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas struktur organisasi kelembagaan dengan menambahkan dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penambahan dua ditjen dan satu badan baru dalam struktur Kemenkeu untuk memperkuat peran kementerian yang kini melapor langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Penguatan peran dilakukan dengan penajaman visi dan misi Kemenkeu tahun 2025-2029, salah satunya melalui penguatan kelembagaan dengan adanya struktur organisasi baru setingkat eselon I,” tutur Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram resminya @smindrawati, dikutip Selasa, 21 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun tiga struktur organisasi baru itu meliputi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu kini menjadi satu dari empat strategic diamond yang bertanggung jawab langsung kepada presiden—bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sri Mulyani menjelaskan, kementeriannya telah mengevaluasi kinerja selama 2024, baik dari sisi penerimaan negara, belanja negara, kinerja makro ekonomi, hingga tata kelola organisasi. “Kemenkeu harus achieve better untuk bisa menjaga peran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebagai instrumen andalan dan memberikan manfaat semaksimal mungkin untuk masyarakat Indonesia,” tutur dia.

Presiden Prabowo Subianto merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan dengan menambahkan dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru. Ini merupakan langkah baru setelah menempatkan Kemenkeu langsung di bawah presiden. Perubahan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 itu mencakup pembentukan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Selanjutnya, Fungsi BKF dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan peleburan bertujuan memperkuat tugas dan fungsi BKF yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal. Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dalam Pasal 14 Perpres 158/2024 mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ditjen ini juga menjalankan tugas pelaksanaan administrasi dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Sementara itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). “Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” kata Deni di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.

Adapun secara umum, tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Namun, Ditjen Stabilitas membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45-46.

Sedangkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |