Anggota DPR Minta Nusron Wahid Usut Penerbit HGB di Laut Tangerang

12 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aus Hidayat Nur mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membongkar sosok yang menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di areal laut Tangerang, Banten. Aus mengatakan Menteri ATR/BPN harus menindak pelaku.

“Penerbitan HGB ini jelas menyalahi peraturan. Dan tindakan ini bukan sekadar melanggar saja, tapi mencoreng kedaulatan bangsa ini. Pelakunya bukan pihak luar, tapi orang dalam,” kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Aus, area laut tidak dapat diterbitkan HGB karena telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perairan Indonesia. Dalam aturan ini menyatakan bahwa perairan Indonesia tidak dapat menjadi objek hak milik. Selain itu, fenomena ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Dalam aturan ini menyatakan bahwa laut merupakan wilayah perairan yang berada di bawah yurisdiksi negara dan tidak dapat dimiliki atau dijadikan objek hak atas tanah individu atau badan hukum.

“HGB ini rasanya tidak mungkin diterbitkan dalam waktu sehari-dua hari. Bisa jadi juga telah diterbitkan oleh rezim sebelumnya. Karena itu Pak Menteri ATR/BPN tidak perlu takut bersuara kalau tidak bersalah,” kata Aus.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Timur itu pun menilai kasus ini merupakan momen yang tepat bagi Prabowo Subianto untuk memperlihatkan ketegasannya sebagai presiden. “Saya mendukung Bapak Presiden untuk menuntaskan masalah pagar laut serta kasus lain yang ikut terbongkar. Pemerintahan baru harus menunjukkan wibawanya. Ini saat yang tepat untuk merebut simpati rakyat dengan cepat,” kata Aus. 

HGB Dimiliki Anak Usaha Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui ada SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Nusron mengatakan setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur dan sebanyak 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa serta sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Selain itu terdapat SHM sebanyak 17 bidang.

“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”

Berdasarkan Akta Hukum Umum (AHU) PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor real estate. Perseroan tertutup ini berdiri pada 14 Desember 2023 dengan nomor SK Pengesahan AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023. Lokasi perusahaan ini berada di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Tangerang, Banten. 

Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 89,1 miliar ini dimiliki oleh PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar, dan Pantai Indah Kapuk 2, dan beberapa orang lain. PT Agung Sedayu memiliki 300 lembar saham senilai Rp 300 juta, PT Tunas Mekar Jaya memiliki 300 lembar saham senilai Rp 300 juta, sedangkan Pantai Indah Kapuk 2 miliki 88.500 lembar saham senilai Rp 88,5 miliar. Adapun, susunan pimpinan PT Cahaya Inti Sentosa ialah Nano Sampono sebagai Direktur Utama, Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama, Belly Djaliel sebagai Direktur, Freddy Numberi sebagai Komisaris, Surya Pranowo Budihadjo sebagai Direktur, dan Yohanes Edmond Budiman juga sebagai Direktur. 

Muannas Alaidid, kuasa hukum PANI, mengatakan dirinya belum mendapat informasi atas temuan tersebut. "Nanti ditanyakan dulu," kata dia saat dihubungi pada Senin, 20 Januari 2025.  

Sementara,  Aguan bergeming saat ditanya Tempo perihal kasus pagar laut yang diduga melibatkan anak perusahaan miliknya. Ia muncul di hadapan publik saat acara peluncuran program rumah layak huni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Januari 2025.

Sementara itu, PT Intan Agung Makmur merupakan perseroan tertutup dengan nomor SK Pengesahan AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 pada 27 Juni 2023. Perusahaan ini berlokasi di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Nomor 5, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten. Perusahaan ini berkegiatan usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estate. 

Perusahaan yang berdiri dengan modal Rp 5 miliar ini dipimpin Kusuma Anugrah Abadi dengan kepemilikan saham 2.500 lembar senilai Rp 2,5 miliar. Sementara, Inti Indah Raya memiliki saham 2.500 lembar senilai Rp 2,5 miliar. Namun, keduanya tidak memiliki jabatan apa pun di PT Intan Agung Makmur. Posisi Direktur justru dipegang Belly Djaliel dan Komisaris oleh Freddy Numberi. 

Dari temuan tersebut, Nusron bakal berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG untuk memastikan apakah titik sertifikat HGB tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Bila ternyata sertifikat HGB diterbitkan di luar garis pantai alias di wilayah lautan, Nusron berjanji bakal melakukan evaluasi. “Tentu akan kami tinjau ulang,” ucapnya.

Nusron mengklaim masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat HGB tersebut terbit pada 2025. Menurut dia, selama sertifikat HGB belum berusia lima tahun dan terbukti secara faktual ada cacat prosedural, cacat material, dan cacat hukum, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan dan ditinjau ulang tanpa harus dengan perintah peradilan.

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |