Ketiga Cawagub Jakarta Sepakat, Retribusi Sampah Belum Diperlukan

2 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Ketiga calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta sepakat soal retribusi sampah saat debat pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta, pada Ahad malam, 17 November 2024. Mereka menilai retribusi sampah yang akan diterapkan mulai Januari 2025 belum diperlukan.

Cawagub nomor urut 1 Suswono mengatakan, alih-alih menerapkan retribusi, yang perlu dibangun adalah budaya “zero waste” (gaya hidup bebas sampah).

“Memang retribusi ini sesungguhnya belum diperlukan. Yang diutamakan dulu adalah bagaimana membangun budaya zero waste (tanpa limbah). Inilah yang saya kira perlu ditekankan kepada setiap rumah tangga,” katanya.

Menurut Suswono, perlu dilakukan daur ulang sampah dalam skala rumah tangga di tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Ia juga mengatakan akan melakukan pengelolaan secara berkelanjutan, mulai dari hulu ke hilir.

"Kita harapkan ada mesin-mesin modern yang dimungkinkan pengelolaan sampah itu habis di tingkat RW. Kalau itu memang ada sisa, tentu itu bisa di pembuangan akhir tetapi dengan volume yang sangat kecil," katanya.

Sementara itu, cawagub nomor urut 2 Kun Wardana akan membangun pusat daur ulang sampah di setiap kecamatan sebagai wujud konsep ekonomi sampah. Ia menilai ketimbang retribusi yang membebani, ia ingin menjadikan sampah sebagai sumber penghasilan warga.

"Kita ada tim pembina 'Adab' dan kita menggunakan 'Getuk Tular Adab' untuk membudayakan mereka para warga, memilah dari barang-barang organik dan anorganik. Kemudian barang organik ini, itu nanti ada pusat daur ulang di setiap kecamatan," katanya.

Kun akan mengajak masyarakat, pemulung dan pendaur ulang untuk mendukung konsep penanganan sampah tersebut.

"Dan nanti kita akan kolaborasi dengan masyarakat, pemulung, pengepul, dan pendaur ulang untuk bisa menjadikan (masalah sampah) menjadi hal-hal yang produktif dan ini bisa menjadi penghasilan warga Jakarta," ungkap Kun.

Senada Suswono dan Kun, cawagub nomor urut 3 Rano Karno menilai, retribusi sampah tidak diperlukan apabila pengelolaan sampah dari tingkat terkecil sudah benar dan efisien.

Ia menyebut pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga akan dapat menekan masalah sampah hingga 35 persen.

Bang Doel, sapaan akrabnya, juga menyoroti kebijakan pemerintah di negara maju terkait pemilahan sampah. Menurut dia, di negara maju, orang yang dapat memilah sampah plastik mendapatkan imbalan uang.

"Orang yang bisa memilah sampah plastik justru diberi uang. Kemasan plastik menjadi deposit, sistem pengaturan sampah sesuai sesuai jenis," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga pada Januari 2025. Skema ini bakal diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan kewajiban retribusi itu mengikuti Perda yang disahkan pada 1 Januari 2024.

“Ini bukan bagian pembebanan, tapi memang kita mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan,” kata Asep usai acara di Gedung PKK Melati Jaya, Ragunan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Menurut dia, pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang cukup besar. “Semakin masyarakat sadar akan pentingnya melakukan pengelolaan sampah, itu akan meringankan pemerintah sendiri,” katanya.

Masyarakat yang menggunakan daya listrik antara 450 Volt-ampere (VA) hingga 900 VA akan dibebaskan dari retribusi. Adapun pengguna daya listrik 1.300-2.200 VA akan dikenakan tarif Rp 10 ribu per bulan. Konsumen daya listrik 3.500-5.500 VA dikenakan Rp 30 ribu per bulan, sedangkan pengguna di atas 6.600 VA dikenakan Rp 77 ribu per bulan.

NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |