Ketua MUI Protes Rekening Yayasan Terblokir, PPATK: Bukan Kami, Itu Urusan Bank

1 month ago 8
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengaku kaget ketika mengetahui rekening yayasan yang ia kelola tak bisa digunakan untuk transaksi. Saldo sekitar Rp 300 juta di rekening tersebut ternyata diblokir.

Menurut Cholil, dana itu disiapkan untuk kebutuhan darurat yayasan. “Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” ujarnya, dikutip dari situs resmi MUI, Senin (11/8/2025).

Ia menilai langkah pemblokiran itu berlebihan dan berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap perbankan.

Awalnya, Cholil mengira kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening dormant menjadi penyebabnya. Sebab, sejak Mei lalu PPATK memang melakukan pembekuan sementara terhadap ratusan ribu rekening pasif untuk menekan praktik judi online dan pencucian uang. Namun, pihak PPATK membantah telah memblokir rekening atas nama dirinya atau yayasannya.

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, bahkan mendatangi kantor MUI untuk memberikan klarifikasi langsung.

“Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya. Tidak ada yang pernah kami lakukan,” tegasnya.

Fithriadi menjelaskan, besar kemungkinan pemblokiran dilakukan oleh pihak bank karena rekening tersebut tidak aktif selama enam bulan. Kondisi seperti itu, kata dia, memang memberi kewenangan bank untuk menonaktifkan rekening dan meminta konfirmasi nasabah jika ingin mengaktifkannya kembali.

“Memang ada rekening yang terkait dengan KH Cholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan,” imbuhnya.

Ia juga mengakui minimnya sosialisasi mengenai mekanisme rekening dormant. Fithriadi menambahkan, kebijakan PPATK yang sempat memicu polemik itu kini sudah dihentikan.

“Jadi saat ini sesuai arahan Kepala PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant. Kami juga telah mengarahkan pihak bank untuk segera membuka kembali rekening yang sempat diblokir atas permintaan PPATK,” jelasnya.

Meski begitu, Cholil tetap mengingatkan agar kebijakan publik disusun secara lebih matang agar tidak menimbulkan keresahan.

“Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden terhadap kebijakan yang bikin gaduh,” ujarnya. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |