Setidaknya 30 ton susu yang tidak terserap IPS, akhirnya dibagi gratis ke warga atau terkadang harus dibuang karena rusak. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memimpin langsung pertemuan antara IPS,
Pertemuan itu untuk merespons aksi ratusan peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali, Sabtu, 9 November 2024. Mereka menggelar aksi protes atas pembatasan kuota penjualan susu ke pabrik atau IPS.
Pengurus KUD Mojosongo, Sriyono menjadi salah satu perwakilan dari koperasi, peternak, dan pengepul susu Boyolali yang menghadiri rapat koordinasi pada Senin itu. Ia mengemukakan dalam rapat koordinasi kemarin Mentan mewajibkan semua IPS untuk menyerap 100 persen susu peternak lokal. Namun peternak harus meningkatkan kualitas susu sesuai standar. Janji-janji Pemerintah Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa Kementerian Koperasi akan memberikan pendampingan ke para peternak sapi perah yang tergabung dalam koperasi, salah satunya koperasi unit desa (KUD) di Boyolali, Jawa Tengah. Setelah melakukan audiensi bersama peternak, pengurus, dan KUD Mojosongo di Boyolali, Kamis, 14 November 2024, Ferry mengungkapkan ada beberapa kebutuhan yang diperlukan oleh para peternak yang tergabung dalam koperasi susu, seperti kebutuhan suling, alat-alat pendingin, dan pasar untuk menyerap hasil susu peternak. “Kami akan mendukung pembiayaan lewat Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan mengadakan alat-alat pendingin untuk kebutuhan susu di KUD. Juga terkait pendampingan yang akan dilakukan di daerah,” katanya dikutip dari keterangan pers kementerian. Ferry juga mendorong agar koperasi-koperasi susu itu tidak hanya sekadar menyediakan bahan baku, tetapi juga diharapkan masuk ke industri pengolahan susu atau bahkan mempunyai pabrik pengolahan susu sendiri. “Kami melihat ada beberapa aset milik KUD di daerah yang bisa dimanfaatkan. Semoga dalam waktu dekat ini bisa terealisasi,” ucap Ferry. Ferry menyampaikan permasalahan penyerapan susu yang dihadapi para peternak sapi perah yang terjadi di Boyolali memberikan pembelajaran bagi semua pihak bahwa koperasi harus menjadi prioritas dan didorong agar menjadi bagian dari industri. Sementara itu, Manager KUD Mojosongo Winarno menuturkan Boyolali memiliki sekitar 18 titik produksi susu yang dikelola tiga koperasi, menghasilkan sekitar 640 ton per hari. Sayangnya, sekitar 30 ton dari total produksi tersebut masih belum terserap pasar. Melalui audiensi ini, ia berharap dapat memperoleh kepastian bahwa susu produksi lokal, khususnya dari Boyolali, akan diserap pasar secara optimal. Selain itu, ia juga menginginkan adanya peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan susu untuk mendukung para peternak. Salah seorang peternak yang juga anggota KUD Mojosongo Mardiyono mengaku gembira atas rencana Kemenkop yang akan mendirikan pabrik pengolahan susu di wilayah Boyolali, serta memberikan bantuan alat pendukung. Ia berharap harga pembelian susu dari peternak dapat ditingkatkan. Ini dikarenakan berdasarkan perhitungan titik impas (BEP), harga susu saat ini masih belum menutupi biaya produksi. Kenapa Susu Impor Australia Tidak Kena Bea Masuk?
Dari segi bea masuk, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu, Askolani menjelaskan Indonesia memiliki perjanjian perdagangan dengan Australia dan Selandia Baru melalui kesepakatan ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
Dengan adanya perjanjian itu, susu yang diimpor dari Australia dan Selandia Baru mendapatkan fasilitas bea masuk nol persen.
“Itu terkait dengan free trade agreement (FTA) antara ASEAN, Australia, dan New Zealand. Itu yang kita jalani juga,” kata Asko saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta, Kamis.
Perjanjian itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
Sementara dari segi pajak, susu menjadi salah satu jenis barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Pasal 7 beleid itu menyebutkan barang yang termasuk dalam kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat, menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala kebutuhan yang tinggi, serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat dibebaskan dari pajak.
Susu termasuk dalam kategori barang yang dibutuhkan rakyat banyak yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 7 ayat 2.
Lebih lanjut, ketentuan tersebut mengatur bahwa susu tersebut adalah susu yang memenuhi kriteria susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
Dengan demikian, sepanjang memenuhi kriteria tersebut, atas impor dan/atau penjualan susu di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN.
Septhia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Bos Sritex Ungkap Berkas Kasasi Lengkap dan Dikirim ke Panitera MA: Kami Berkejaran dengan Waktu