KPK Akui Sempat Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

6 hours ago 13

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya sempat menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama. Pengakuan ini disampaikan menyusul fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Dalam fakta persidangan sudah terungkap ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, penyegelan dilakukan saat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan DJBC. Langkah itu diambil karena lembaga antirasuah menduga terdapat barang bukti dugaan korupsi di ruangan pejabat Kementerian Keuangan tersebut.

"Sering kali kami melakukan penyegelan, kami pasang KPK line (garis KPK, red.) untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga ada barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan," jelasnya.

Segel Hilang, Penggeledahan Diisyaratkan Tak Dilakukan

Ketika ditanya apakah KPK sempat menggeledah ruangan Dirjen Bea Cukai meskipun segelnya telah dicabut oleh orang luar lembaga antirasuah, Budi tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya mengisyaratkan bahwa kegiatan penggeledahan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan proses penyidikan.

"Tentunya kegiatan penggeledahan semuanya bergantung pada proses penyidikan. Jika memang ada kebutuhan untuk melakukan penggeledahan dan ada alat bukti yang dibutuhkan untuk dicari, maka tentu dilakukan penggeledahan. Semuanya nanti bergantung pada kebutuhan-kebutuhan penyidikan," ujarnya, mengisyaratkan KPK tidak sempat menggeledah ruangan Dirjen Bea Cukai meskipun sudah melakukan penyegelan.

KPK sebelumnya melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.

Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda

Adapun dalam persidangan untuk terdakwa Budiman pada 9 September 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan bahwa tim penyidik sempat menyegel ruangan Dirjen Bea Cukai. Namun, segel tersebut sudah hilang saat tim KPK kembali ke lokasi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |