Terekam CCTV Hendak Tawuran Bersenjata Tajam, 12 Remaja Ditangkap Polisi

4 hours ago 9

Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama Polsek Balongan pun menciduk 12 remaja, Senin (7/9/2026) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Aksi sekelompok remaja yang hendak melakukan tawuran di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, berhasil digagalkan. Dalam aksi tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama Polsek Balongan pun menciduk 12 remaja, Senin (7/9/2026) malam.

Penangkapan itu merupakan respons cepat pihak kepolisian setelah rekaman CCTV milik warga menyebar luas di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja yang diduga hendak tawuran. Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo PM melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar membenarkan hal tersebut.

Dari tangan para remaja, petugas turut menyita 10 buah senjata tajam. “Petugas mengamankan 12 orang remaja, berikut sepuluh senjata tajam,” tegas AKP Muchammad Arwin Bachar, Selasa (8/9/2026).

Adapun senjata tajam yang diamankan itu berupa tiga bilah corbek dan tujuh bilah celurit. Sedangkan para remaja yang diamankan itu masih tergolong anak di bawah umur, dengan latar belakang yang bervariasi, mulai dari pelajar hingga remaja putus sekolah. 

Identitas remaja yang diamankan itu terdiri dari MR alias N (16 tahun), E alias E (16), AAS alias A (18), IF alias M (11), D (17), HFS alias H (15), NF alias F (15), RG alias R (15), B alias B (16), GSOS (16), AM alias A (17) dan A alias P (15). Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap peran serta keterkaitan masing-masing remaja dalam insiden tersebut. 

Di sisi lain, Arwin juga mengimbau para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak mereka masing-masing. Hal itu guna mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi kekerasan jalanan.

Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110. Hal itu apabila mereka menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |