UNGARAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bukan karena bayi lahir dalam kondisi tak bernyawa. Hasil otopsi justru mengungkap fakta tragis: bayi perempuan yang kemudian ditemukan terkubur di sebuah pekarangan di Bandungan, Kabupaten Semarang, sebenarnya masih memiliki peluang untuk hidup di luar kandungan.
Namun, proses persalinan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa bantuan tenaga medis berakhir fatal. Saat bayi belum sepenuhnya lahir, tubuhnya ditarik paksa hingga bagian leher terpegang. Bayi kemudian meninggal karena kehabisan napas.
Kasus tersebut kini menyeret pasangan muda yang baru lulus SMK pada Maret 2026. Polres Semarang menetapkan WAP (18) sebagai tersangka dewasa dan VA (17) yang masih berstatus anak sebagai pelaku dalam perkara tersebut.
Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang menjalin hubungan sejak Agustus 2025. Hubungan itu kemudian berujung pada kehamilan VA.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan, persoalan bermula ketika keduanya mengetahui kehamilan tersebut. Mereka sempat memiliki niat untuk menyampaikan kondisi itu kepada orangtua.
Namun, niat tersebut tidak kunjung diwujudkan.
“Karena malu dan belum berani sehingga terjadi proses persalinan sendiri.”
Keputusan menyembunyikan kehamilan tersebut kemudian membawa situasi ke titik yang lebih tragis. VA menjalani persalinan seorang diri di kamar mandi rumahnya pada 1 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Tidak ada tenaga medis yang mendampingi proses tersebut. Persalinan juga berlangsung dalam kondisi terburu-buru karena VA takut kehamilannya diketahui orang lain.
Dalam kondisi tersebut, proses kelahiran bayi belum selesai ketika VA menarik tubuh bayi secara paksa hingga keluar dari rahim.
“Melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan tanpa bantuan medis,” terang AKP Bodia saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026).
Setelah bayi lahir, VA kemudian mengaku bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak.
“Bahwa setelah lahir, pelaku menerangkan bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak.”
Tali pusat bayi selanjutnya dipotong menggunakan gunting. Ari-ari dibuang melalui kloset, sedangkan bayi dibersihkan dan dibungkus menggunakan daster.
“Kemudian pelaku memotong tali pusat menggunakan gunting, membuang ari-ari ke kloset, membersihkan dan membungkus bayi menggunakan daster dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam.”
Bayi yang telah dibungkus kemudian diletakkan di bawah angkong di samping rumah.
Perkara itu belum berhenti di sana.
WAP yang mengetahui keberadaan bayi tersebut kemudian mengambil dan memindahkannya ke lingkungan rumahnya pada 1 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Sehari berikutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, WAP membawa bayi tersebut ke lokasi lain untuk dikuburkan. Plastik pembungkus bayi juga dibakar dengan tujuan menyamarkan keberadaannya.
Ironisnya, keberadaan jasad bayi itu akhirnya justru diketahui oleh orang yang berada sangat dekat dengan tersangka.
Jasad bayi ditemukan pada 3 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Kropoh RT 01 RW 06, Desa Duren, Kecamatan Bandungan.
Penemuan bermula ketika ayah WAP sedang mencari rumput. Ia melihat gundukan tanah yang dinilai tidak lazim di pekarangan.
Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak desa hingga akhirnya diteruskan kepada kepolisian.
“Yang menemukan orang tua dari tersangka laki-laki. Tidak sengaja, memang mencari rumput,” terangnya.
Terungkap dari Hasil Otopsi
Dari penyelidikan, polisi kemudian menemukan fakta penting mengenai penyebab kematian bayi.
Hasil otopsi menyimpulkan bayi meninggal karena kehabisan napas. Kondisi tersebut berkaitan dengan proses persalinan yang belum selesai ketika tubuh bayi ditarik secara paksa.
“Penyebab matinya itu ada habis nafas. Habis nafas karena ketika persalinan belum selesai berusaha ditarik.”
“Nah, ditarik itu megangnya leher. Hasil otopsinya seperti itu,” jelasnya.
Polisi menyebut VA sempat mengira bayi tersebut telah meninggal secara alami setelah dilahirkan.
Namun, hasil pemeriksaan medis justru menunjukkan hal berbeda. Menurut keterangan kepolisian, bayi tersebut sebenarnya masih mampu hidup di luar kandungan.
Fakta tersebut menjadi salah satu bagian paling tragis dalam perkara yang berawal dari hubungan asmara dua anak muda tersebut.
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya linggis sepanjang sekitar 90 sentimeter, daster yang berlumuran darah, gunting bergagang hitam, kaos, celana pendek, ember, gayung, serta dokumen identitas para pelaku.
“Daster motif batik warna coklat berlumur darah bekas lahir yang ditemukan di lokasi untuk membungkus mayat bayi,” tambahnya.
Polisi kini memproses perkara tersebut dengan melibatkan dua tersangka yang memiliki status berbeda secara hukum, yakni WAP yang telah berusia 18 tahun dan VA yang masih berusia 17 tahun.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana ketakutan, rasa malu, dan keputusan menyembunyikan kehamilan justru berujung pada persoalan yang jauh lebih tragis: sebuah persalinan tanpa bantuan medis, kematian bayi yang sebenarnya masih berpeluang hidup, hingga jasadnya berakhir terkubur diam-diam di pekarangan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.


















































