Pemerintah Kota Jambi terapkan dua pola PBM saat kabut asap..
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI, – Pemerintah Kota Jambi resmi menerapkan dua pola proses belajar mengajar (PBM) sebagai respons terhadap kondisi kabut asap yang masih menyelimuti wilayah tersebut. Kebijakan ini membagi metode pembelajaran antara siswa jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD/TK) hingga kelas III SD dengan siswa kelas IV SD hingga SMP.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Maulana pada Rabu, peserta didik jenjang TK/PAUD hingga siswa SD kelas III akan menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring dari rumah. Sementara itu, bagi siswa kelas IV SD hingga SMP tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 hingga 11 September 2026. Wali Kota Maulana menegaskan bahwa durasi penerapan kebijakan ini bersifat fleksibel. "Kebijakan ini dapat diperpanjang sampai kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman," ujar Maulana.
Pertimbangan Kualitas Udara
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi. Data pada Selasa pukul 13.00 WIB menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi tercatat pada angka 169. Parameter PM2.5 teridentifikasi sebagai pencemar kritis yang membahayakan kesehatan.
Pemerintah Kota Jambi juga memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk menyesuaikan dan memperpendek jam belajar. Penyesuaian ini wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan
Selama kualitas udara belum membaik, seluruh sekolah diminta untuk meniadakan kegiatan peserta didik di ruang terbuka. Aktivitas seperti olahraga, upacara bendera, dan apel pagi untuk sementara ditiadakan demi meminimalkan paparan udara kotor.
Bagi peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta, Pemkot Jambi memperbolehkan mereka untuk mengikuti pembelajaran secara daring penuh dari rumah. Sementara itu, peserta didik yang tetap mengikuti pembelajaran tatap muka diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan Kota Jambi akan menginstruksikan seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP untuk melaksanakan PJJ secara penuh apabila ISPU melebihi angka 200 atau masuk dalam kategori sangat tidak sehat. Pemkot Jambi berkomitmen untuk mengevaluasi kebijakan ini secara berkala sesuai perkembangan kualitas udara dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

5 hours ago
9
















































