REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif. Penyidik kini mengusut praktik mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Noor Faizah Maenofie (NF), istri dari Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Pemeriksaan terhadap NF sebagai saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi NF terkait kebijakan personalia di Pemkab Pemalang. “Penyidik meminta konfirmasi atau keterangan kepada saksi NF atas pengetahuannya yang berkaitan dengan mutasi, rotasi, ataupun promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang,” kata Budi.
Asal-Usul Uang yang Diamankan
Selain isu mutasi jabatan, penyidik juga mendalami asal-usul sejumlah uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT). Uang tersebut diduga kuat disiapkan oleh NF, yang diketahui menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Pemalang sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo.
Budi menjelaskan bahwa uang itu diamankan di Jakarta. Dalam keterangan awal, pihak istri Bupati mengakui telah menyiapkan uang tersebut. “Uang tersebut diamankan di Jakarta, dan dalam keterangan awal dijelaskan bahwa uang-uang tersebut disiapkan oleh pihak istri. Tentu asal-usul uang itu dan segala macamnya menjadi materi yang dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.
Kronologi OTT dan Dua Klaster Perkara
Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Anom Widiyantoro turut ditangkap. Dua hari berselang, tepatnya pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama terkait dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka. KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada ayahnya. Informasi itu kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan jasa pengurusan perkara di KPK.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

7 hours ago
12
















































