SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sandiwara yang disusun pria ini nyaris sempurna. Berpura-pura ikut menjadi korban penculikan, ia berhasil membuat keluarga korban percaya bahwa seorang lansia berusia 80 tahun tengah bepergian menikmati masa tua. Padahal, korban justru disekap selama lebih dari enam bulan di sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.
Korban berinisial KC itu diketahui disekap sejak Oktober 2025 hingga akhirnya ditemukan aparat kepolisian pada 16 April 2026. Ironisnya, pelaku merupakan pacar dari anak korban sendiri yang selama ini telah dikenal baik oleh keluarga.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, pelaku membawa korban ke apartemen dan membuat cerita palsu seolah-olah dirinya juga menjadi korban penculikan oleh orang tak dikenal.
“Pelaku membuat keluarga yakin bahwa korban sedang bepergian keliling Indonesia untuk menikmati masa tua,” ujar Luthfie, Jumat (8/5/2026).
Padahal selama itu, korban dikurung di dalam unit apartemen yang terkunci dari luar dan tanpa alat komunikasi. Seluruh kebutuhan makan korban dipenuhi melalui jasa pengiriman yang diatur orang suruhan pelaku.
Tak hanya menyekap, pelaku juga diduga menguasai kartu ATM dan buku tabungan korban. Dari situ, ia leluasa menguras harta korban melalui tarik tunai hingga pencairan deposito.
Akibat aksi tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar. Polisi juga menduga perhiasan emas seberat sekitar satu kilogram hilang dari rumah korban.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga merasa curiga karena korban tak kunjung pulang. Kecurigaan semakin menguat setelah muncul pesan-pesan mencurigakan yang meminta pengiriman sejumlah uang selama korban menghilang.
Keluarga kemudian melaporkan kejanggalan itu kepada polisi. Dari hasil penyelidikan dan pelacakan rekaman CCTV, aparat akhirnya menemukan lokasi penyekapan korban di sebuah apartemen di Surabaya.
Saat ditemukan, kondisi korban justru menunjukkan bahwa ia masih percaya dirinya dan pelaku sama-sama menjadi korban penyekapan.
“Korban bahkan meminta polisi ikut menyelamatkan pelaku karena mengira mereka sama-sama disekap,” kata Luthfie.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 446 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dua pria yang diduga membantu proses penyekapan tersebut. [*] Disarikan daari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.



















































