TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram, Lina Mukherjee, yang pernah menjadi sorotan akibat kasus penistaan agama, kembali aktif di media sosial setelah bebas dari penjara pada 20 November lalu. Sebelumnya, Lina menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Melalui Instagram pribadinya, sejak akhir November, Lina terlihat menghadiri sejumlah undangan podcast dan membuat konten kolaborasi dengan figur publik seperti Farida Nurhan, Maia Estianty, Robby Purba, Dinar Candy, hingga Sule.
Dilansir dari siniar bersama Maia Estianty di kanal YouTube MAIA ALELDUL TV pada Selasa, 3 Desember, Lina mengungkapkan refleksinya setelah menjalani hukuman. Ia menyatakan komitmennya untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. "Sekarang Lina lebih hati-hati sebelum upload," ujarnya. Pengalaman pahit tersebut, menurutnya, merupakan pelajaran untuk dia.
Cerita Lina Mukherjee tentang Kehidupan di Penjara
Perempuan bernama asli Lina Luthfiawati itu bercerita kepada Maia, selama berada di penjara, ia tidak hanya menjadi warga binaan, tapi juga seorang mentor. Ia mengajar bahasa Inggris, belajar merajut, dan membantu narapidana lain dengan berbagai keterampilan. "Orang lapas itu bilang, Lina Mukherjee itu bahasa Palembangnya ‘pacak galo-galo’ jadi semua bisa," ungkapnya. Sebagai bentuk apresiasi, ia mendapatkan remisi dua bulan 15 hari, sehingga hanya menjalani 1 tahun 5 bulan masa tahanan.
Namun, pengalaman itu tidaklah mudah. Lina mengaku harus berbagi sel dengan 40 orang lain, menghadapi penipuan dari pengacaranya hingga Rp 600 juta, serta merasakan kecemasan berulang akan kemungkinan melanggar hukum lagi. "Masuk penjara lagi nggak ya? Karena jadi setiap langkah ini nanti salah lagi," kata dia.
Lina mengaku mengalami banyak refleksi secara spiritual selama mendekam di jeruji besi. “Sama Tuhan tuh lebih yakin, kalau Allah itu ada. Pendekatan diri kepada Tuhan itu deket banget,” kata dia. Ia juga berbagi momen-momen berat menghadapi politik di penjara hingga saat dirinya kesulitan finansial dan harus menjual semua hartanya.
Dukungan dari Sahabat dan Keluarga
Di tengah kesulitannya, kreator konten yang dikenal dengan materi Bollywood itu mengatakan bahwa keluarganya tetap memberikan dukungan moral dan finansial. Ia mengatakan, hubungan keluarga yang sebelumnya renggang, terutama sang adik, kini telah membaik.
Tadinya ia sempat mengira orang tuanya akan marah karena kasus tersebut, namun saat di penjara, mereka justru menelepon dan memberikan dukungan moral untuknya. “Malu juga iya, sedih juga iya. (Mereka) nggak meninggalkan, nggak marahin aku,” kata Lina.
Lina juga menyebut sejumlah teman yang membantunya selama di penjara. Ada Dinar Candy memberikan bantuan finansial, Saipul Jamil yang menjenguknya hingga lima kali, hingga Anisa Bahar dan Isa Zega yang mengirimkan barang kebutuhan dan menjenguk secara berkala. Setelah bebas, Lina bertekad menjalani kehidupan baru dengan lebih berhati-hati. “Jadi lebih berhati-hati apalagi sudah sekolah di pesantren (penjara),” ungkapnya menambahkan.
Saat ini Lina mulai menata kembali hidupnya. Ia berencana mendirikan konveksi yang bisa mempekerjakan ratusan hingga ribuan karyawan, berawal dari belajar menjahit di penjara. Tujuannya adalah untuk memberdayakan para pekerja, keluarga mereka, membantu secara ekonomi, dan untuk menghindari perbuatan kriminal. “Orang-orang kalau punya ekonomi yang bagus pasti akan mempengaruhi mental mereka juga,” kata Lina. Sebagai penggemar Bollywood, ia juga ingin menjadi presenter televisi yang memberikan dampak positif di dunia hiburan.
Kilas Balik Kasus Penistaan Agama
Kasus Lina Mukherjee bermula dari unggahannya yang memperlihatkan ia mengucap “Bismillah” sebelum memakan kulit babi. Unggahan tersebut menuai kritik dan berujung pada hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Palembang. Penahanan Lina dilakukan setelah Jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II, termasuk tersangka dan barang bukti, dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan pada Senin, 10 Juli 2023.
Lina dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena terbukti menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Lina Mukherjee selanjutnya mendapatkan remisi selama dua bulan 15 hari.
YOUTUBE | INSTAGRAM