
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Lembaga Sensor Film (LSF) terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku perfilman agar lebih selektif dalam memproduksi dan menayangkan film yang layak untuk konsumsi publik. Upaya itu salah satunya diwujudkan melalui perluasan literasi penyensoran berbasis teknologi digital.
Langkah konkret tersebut terlihat dalam kegiatan Literasi Penyensoran dan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi e-SiAS atau Sistem Administrasi Penyensoran Berbasis Elektronik yang digelar di Kota Solo, Kamis (24/7/2025).
Bertempat di Hotel Novotel Solo, Jalan Slamet Riyadi No. 272, Banjarsari, acara ini diikuti oleh 100 peserta yang berasal dari komunitas film, perguruan tinggi, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kekhususan pada bidang Produksi Film, Broadcasting, dan Penyiaran Program Televisi.
Hadir dalam kegiatan tersebut dua pejabat penting dari LSF, yaitu Ketua Subkomisi Pemantauan, Erlan, dan Ketua Subkomisi Data dan Informasi, Dewi Rahmarini. Erlan membuka kegiatan secara resmi dan menegaskan bahwa penyensoran merupakan amanat Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari konten film yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.
Dalam sesi pemaparannya, Dewi Rahmarini menjelaskan bahwa aplikasi e-SiAS hadir untuk memudahkan proses penyensoran film secara digital, mulai dari pembukaan akun, pengajuan materi, pembayaran tarif, hingga penerbitan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Semua tahapan itu dapat dilakukan secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor LSF di Jakarta.
“Dengan e-SiAS, pembuat film dari daerah manapun dapat menyensor karyanya secara online. Seluruh proses bisa diselesaikan maksimal dalam tiga hari kerja. Ini tentu sangat efisien dan menjangkau lebih luas,” ungkap Dewi, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Ia juga menambahkan, layanan ini terbuka untuk individu, komunitas film, rumah produksi, hingga lembaga pendidikan. Tak hanya untuk film bioskop, penyensoran melalui e-SiAS juga mencakup tayangan televisi maupun platform digital seperti OTT (Over The Top).
Mewakili LSF, Hairus Salim HS menyampaikan harapan agar kegiatan literasi dan bimbingan teknis ini mampu meningkatkan tanggung jawab para pekerja film terhadap konten yang mereka produksi.
“Film sangat berpengaruh terhadap budaya, sosial, dan pendidikan masyarakat. Karena itu, penting bagi para pembuat film untuk memastikan karyanya telah melalui proses sensor yang sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan kemudahan layanan digital ini, LSF berharap para pelaku perfilman di daerah tak lagi memiliki kendala untuk memenuhi kewajiban sensor, sekaligus lebih memahami pentingnya penyensoran sebagai bagian dari tanggung jawab profesi. [*]
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.