Maruarar Sirait Dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu, Berikut Tugas dan Wewenang Bawaslu

4 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra yang juga Menteri Perumahan Rakyat, Maruarar Sirait, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu atas dugaan pelanggaran di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

Laporan tersebut dilayangkan seorang warga Jakarta, Samuel David, buntut pernyataan Ara, sapaan Maruarar Sirait, soal suara pemilih Pramono Anung-Rano Karno akan terkikis dari unsur kalangan non-muslim karena didukung Anies Baswedan.

“Saya selaku warga masyarakat Jakarta melaporkan apa yang diucapkan oleh Maruarar Sirait,” kata David, yang juga merupakan seorang adik, saat ditemui di gedung Bawaslu Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.

Menurut David, dalam laporannya bernomor registrasi 025/PL/PG/Prov/12.00/XI/2024, ia mempermasalahkan pernyataan yang dilontarkan oleh Maruarar yang mempertentangkan suku, agama, ras antar golongan (SARA) dan berpotensi memecah masyarakat.

Dalam laporan yang diajukannya kepada Bawaslu, David melampirkan bukti berupa pranala berita dari sebuah media daring. David mengatakan Bawaslu akan mengkaji laporan itu untuk menentukan langkah yang akan diambil.

“Bawaslu tadi tanggapannya akan melakukan pengkajian dulu,” kata dia.

Membahas soal Bawaslu, apa tugas, wewenang, dan kewajiban salah satu badan penyelenggara pemilu ini?

Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu:

Tugas Bawaslu 

1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.

2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

- Pelanggaran Pemilu; dan

- Sengketa proses Pemilu.

3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, termasuk:

- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;

- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum);

- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan

- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang meliputi:

- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

- Penetapan Peserta Pemilu;

- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Pelaksanaan dan dana kampanye;

- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

- Penetapan hasil Pemilu;

5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, termasuk:

- Putusan DKPP;

- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;

- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Bawaslu 

Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu memiliki sejumlah wewenang seperti menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

Kemudian memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu; memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uang; hingga menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Juga, merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, Bawaslu juga berwenang mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan lainnya yaitu:

1. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.

2. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN.

4. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu 

Di sisi lain, Bawaslu juga memiliki kewajiban, di antaranya bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan; hingga enyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan.

Selain itu, Bawaslu juga berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Sebelumnya, pengaduan terhadap Maruarar bermula dari pernyataan yang menyebutkan suara pemilih pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta bakal terkikis seusai memperoleh dukungan dari Anies Baswedan, mantan gubernur Jakarta 2017-2022.

 “Saya yakin (suara) akan turun karena sekarang Pramono didukung oleh Anies,” kata Maruarar yang biasa disapa Ara di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.

Eks politikus PDIP itu mencontohkan, saat Ridwan Kamil dipasangkan dengan politikus PKS Suswono, mayoritas kalangan non-muslim di Jakarta berubah haluan mendukung Pramono-Rano. Alasannya, basis suara PDIP merupakan kelompok nasionalis yang tidak sejalan dengan Anies, yang dinilai sebagai figur agamis.

Akan tetapi, menurut dia, setelah Anies menyatakan dukungannya terhadap pasangan Pramono-Rano bukan tidak mungkin kalangan non-muslim tersebut akan kembali memberikan suaranya kepada duet Ridwan-Suswono. “Karena itu saya berterima kasih kepada Mas Anies yang telah mendukung Pramono-Rano,” ujar Ara.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ALFITRIA NEFI P | ANDI ADAM FATURAHMAN | EIBEN HEIZIER | IHSAN RELIUBUN

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |