Mendagri Tito Karnavian Akui Tidak Mudah Menjaga Netralitas ASN

2 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah bersama Badan Kepegawaian Negara dan penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, sudah berulang kali menyatakan komitmen mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan itu, kata Tito, tidak hanya pemerintah sampaikan dalam pemilihan kepala daerah, tetapi juga pemilihan presiden pemilihan legislatif yang digelar pada tahun yang sama 2024.

Tito mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri juga sudah menyampaikan surat edaran mengenai netralitas ASN ini ke seluruh daerah.  Isinya meminta kepala daerah untuk menginstruksikan bawahannya untuk netral.

“Tapi sekali lagi tidak mudah, itu mudah diucapkan. Kadang-kadang di bawah bagaimana caranya menang,” kata Tito ditemui usai mencoblos di Tempat Pemungutan Suara atau TPS 001 di kediaman kompleks kediaman menteri Widya Chandra, Senayan, pada Rabu, 27 November 2024.

Bawaslu, kata Tito, memiliki peran penting sebagai lembaga berwenang dalam kasus netralitas ASN ini. Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyebut bahwa Bawaslu punya opsi untuk menyelidiki, sanksi, hingga meneruskan potensi pidana pelanggaran ASN ke aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. “Nah sepanjang Bawaslu-nya tegas, saya kira bisa memberikan efek deterrent (gentar) kepada ASN,” katanya. 

Tito meyakini baik Pemerintah maupun DPR juga harus terus melakukan evaluasi masalah Pilkada secara sistemik. Salah satu opsi yang bisa diambil adalah mengenai pembentukan omnibus law Undang-Undang atau UU Politik. Menteri Dalam Negeri mengatakan akan mengkaji wacana ini sebelum dibahas dengan Presiden Prabowo Subianto.

Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menyebut, ada delapan UU terkait politik yang dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law. Mulai dari adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3, UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Namun belakangan Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyebut komisinya akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu melalui revisi terhadap paket UU terkait politik. Setidaknya ada tiga paket UU politik yang dipertimbangkan yaitu UU Pemilu, Pilkada, dan Parpol.

“(Omnibus law ini mencakup) ketentuan-ketentuan terkait dengan sengketa pemilihan umum yang sekarang terserak dan belum ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara-nya," kata Rifqinizamy dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah pejabat kepala daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

Dugaan netralitas ASN terus terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak. Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dikutip oleh kantor berita Antara, ada 403 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. 183 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran.

Bawaslu merilis tingkat kerawanan provinsi dan kaitannya dengan netralitas ASN dalam pilkada 2024 yang diukur melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Ada empat dimensi yang diukur, yakni sosial-politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi. Lima wilayah yang rawan netralitas ASN menurut Bawaslu adalah Jakarta, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Jawa Barat.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan hak-hak berdemokrasi yang dimiliki warga harus dilindungi dan tidak diintervensi oleh ASN yang ingin memenangkan pasangan calon tertentu. Puan mendorong masyarakat untuk melapor apabila ada dugaan pelanggaran terkait netralitas aparat. "Pasangan calon dan partai politik pengusung (juga) harus bisa menjaga kewibawaannya dengan menjalankan politik yang beretika," kata Puan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 26 November 2024.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |