Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup?

3 months ago 93

8000hoki.com Data ID server Slot Gacor Singapore Terbaru Gampang Win Online

hoki kilat slot List Daftar server Slots Maxwin Myanmar Terpercaya Pasti Lancar Win Setiap Hari

1000 Hoki Online Demo server Slot Gacor Terpercaya Mudah Lancar Win Terus

5000 hoki Data Login website Slots Gacor Terbaru Mudah Win Full Non Stop

7000hoki Login situs Slot Maxwin Cambodia Terpercaya Mudah Lancar Jackpot Full Terus

9000 hoki Data Situs situs Slot Gacor Malaysia Terpercaya Gampang Jackpot Non Stop

List Daftar game Slots Gacor basis Singapore Terbaru Sering Lancar Menang Non Stop

Idagent138 Id Slot Maxwin Terpercaya

Luckygaming138 Id Slot Maxwin

Adugaming Daftar Slot

kiss69 Daftar Slot Gacor Terpercaya

Agent188 login Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

Moto128 Daftar Slot Terbaik

Betplay138 Slot Anti Rungkad Online

Letsbet77 login Akun Slot Maxwin Online

Portbet88 login Slot Game Terpercaya

Jfgaming168 Daftar Akun Slot

MasterGaming138 Daftar Id Slot Gacor Online

Adagaming168 login Id Slot Game

Kingbet189 Id Slot Anti Rungkat

Summer138 Daftar Slot Anti Rungkat

Evorabid77 Daftar Id Slot Anti Rungkat Online

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM ditiadakan alias berlaku seumur kembali mengemuka. Berdasarkan aturan yang berlaku, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM harus diperbarui tiap lima tahun. Regulasi itu pernah digugat pada 2023, namun Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi.

Ide SIM berlaku seumur hidup kembali mencuat setelah politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, menyampaikannya saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pemberlakuan ini menimbang sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang juga berlaku seumur hidup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding dalam agenda bersama Kepala Korlantas Irjen Polisi Aan Suhanan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Alasan SIM harus diperbarui dalam lima tahun sekali terungkap dalam keputusan MK menolak gugatan terhadap UU LLAJ pada September 2023. Gugatan ini dilayangkan seorang advokat bernama Arifin Purwanto. Arifin menilai masa berlaku SIM tidak memiliki dasar hukum.

Adapun beleid yang dipersoalkan adalah Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait masa berlaku SIM. Terhadap putusan penolakan, MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ditolak untuk seluruhnya.

Lantas, apa alasan SIM harus diperbarui tiap lima tahun sekali?

1. Berkaitan dengan kompetensi berkendara pengemudi

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan SIM merupakan dokumen yang mewajibkan pemohonnya memiliki kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pembaruan lima tahun sekali dilakukan untuk mengetahui kompetensi pengendara dari waktu ke waktu.

2. Sebagai identitas pendukung forensik kepolisian

Menurut Enny, SIM juga berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi dan data pada registrasi pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

3. Evaluasi kondisi fisik dan mental serta memperbarui data pengemudi

Enny mengatakan, mengenai masa perpanjangan SIM, MK menilai hal itu cukup beralasan. Sebab pemilik SIM perlu dievaluasi dan diawasi kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi dalam hal mengemudi. MK juga berpandangan bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

“Hal itu berguna untuk mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarga apabila terjadi kecelakaan, tindak pidana lalu lintas, atau tindak pidana pada umumnya,” papar Enny dalam sidang.

4. Untuk menjaga pengawasan pada pengendara

Selain karena alasan forensik, SIM harus diperpanjang tiap lima tahun guna menjaga pengawasan terhadap pengendara. Menurut pakar transportasi Universitas Negeri Surabaya, Dadang Supriyanto, SIM berlaku seumur hidup berdampak negatif lantaran berpotensi menurunkan pengawasan.

“Jika SIM berlaku seumur hidup dikhawatirkan berkurangnya faktor pengawasan, karena si pemilik sertifikasi atau SIM ini secara subjektif juga akan mengalami dinamisasi, misalkan, bertambahnya usia, faktor kesehatan, dan lain-lain,” kata dia di Surabaya, Kamis, 3 Agustus 2023.

Erwan Hartawan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |