TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyetujui PT Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion atau bank emas yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas. Persetujuan ini tertuang dalam surat bernomor S-325/PL.02/2024.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyatakan di Jakarta, Sabtu, bahwa sudah dua tahun pihaknya berupaya untuk mendapatkan izin usaha bullion, dan kini Pegadaian menjadi perseroan pertama yang berhasil mendapatkan izin usaha tersebut di Indonesia.
Ia mengatakan, selama ini komoditas emas menjadi inti bisnis perseroan melalui usaha gadai. “Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas,” ujarnya.
Apa Itu Bullion atau Bank Emas?
Kegiatan usaha bullion diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut definisi di dalam POJK 17/2024, kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Ekosistem kegiatan usaha bullion diharapkan dapat memperlancar pengamatan devisa negara dan berperan dalam menjembatani penawaran dan permintaan kebutuhan emas masyarakat.
Berdasarkan kajian yang dilakukan Kementerian Perekonomian, pembentukan bullion bank memberikan keuntungan bagi pemerintah, industri pengolahan emas, bank, dan masyarakat yang memiliki simpanan emas. Pemerintah diuntungkan karena bisa menghemat devisa negara. Bank sentral bisa semakin memiliki daya dalam menjaga kestabilan moneter melalui skema likuidasi emas kepada bullion bank. Industri perhiasan dapat membeli emas dari bullion bank. Sedangkan bank sentral dapat melakukan transaksi emas yang dimiliki dengan bullion bank di dalam negeri.
Pihak lain yang diuntungkan adalah industri tambang emas. Operator tambang bisa mendapat sumber pembiayaan proyek atau melakukan kontrak serah lindung nilai (forward hedge contract) kepada pembeli. Artinya, bullion bank dapat menjadi penjamin (underlying) untuk pembiayaan proyek yang berkaitan dengan produksi emas atau meminjamkan emas kepada perusahaan tambang dalam bentuk forward hedge contract.
Dikutip dari Antara, konsep bank emas telah sukses diterapkan di negara-negara seperti Turki dan Malaysia. Di negara-negara tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi dan pelindung dinilai sudah sangat kuat.
Di Turki, bank emas telah berkembang pesat sebagai bagian dari strategi diversifikasi sistem keuangan. Bank-bank di sana memungkinkan masyarakat menyimpan emas dalam bentuk fisik yang dikonversi menjadi rekening emas digital.
Di negara itu bank seperti Kuveyt Türk dan Türkiye Bankas menyediakan layanan seperti akun emas, transfer emas elektronik, dan deposito emas yang didukung oleh emas fisik yang disimpan secara aman.
Layanan seperti akun investasi emas ditawarkan oleh bank-bank besar di Malaysia, termasuk Maybank, CIMB, dan Public Bank, dengan fitur yang mempermudah nasabah membeli dan menjual emas secara digital. Di Malaysia, konsep bank emas diterapkan dengan dukungan pemerintah melalui regulasi yang jelas dan sosialisasi yang masif. Bank emas di egeri jiran itu juga terintegrasi dengan platform syariah.
Ghoida Rahmah dan Nabila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: OJK: Pembentukan Bank Emas di Indonesia Sudah Mendesak
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini